Berita Bangkalan
Modus Pemanggilan, Guru TK Dilecehkan Oknum Kepala Sekolah, Baju Guru TK Sampai Robek di Ketiak
Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang Guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.
Dua barang bukti yang diamakan polisi yakni berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan.
Kemudian barang bukti yakni kedua, yakni sebuah ponsel lengkap dengan bukti tangkapan layar riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
• Gilang Bungkus Pelaku Fetish Kain Jarik Sedang Dalam Perjalanan Ke Surabaya untuk Diproses
• Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Bungkus Pocong Pasrah Ditangkap, Dibekuk Beserta Barang Bukti ini
• Harga Emas Antam dan UBS pada 7 Agustus 2020 Terus Merangkak Naik, Simak Daftar Harga Emasnya
Kronologi
Berdasarkan kronologi kejadian, pelecehan seksual itu berawal saat MS menghubungi NS untuk menemuinya di ruang kepala sekolah, dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban kemudian memutuskan untuk duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," ujar Rama Samtama Putra.
Meski korban melawan, hal itu rupanya tak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Beruntung, korban dapat melepaskan diri.
Ia pun kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama Samtama Putra menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama.
Namun, MS datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujar dia.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.