HUT RI 2020
246 Warga Binaan Lapas Klas IIB Mojokerto Dapat Remisi 17 Agustus, Satu Orang Langsung Bebas
Sejumlah warga binaan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Klas IIB Mojokertoakan mendapat remisi pada Kemerdekaan RI ke-75.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sejumlah warga binaan di Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Klas IIB Mojokerto akan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi remisi Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dari jumlah total seluruh warga binaan di Lapas Klas IIB Mojokerto yaitu 649 orang yang dinyatakan memenuhi syarat mendapat pengurangan masa hukuman adalah sebanyak 246 orang.
Bahkan, satu warga binaan usai mendapat remisi dinyatakan langsung bebas.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Klas IIB Mojokerto, Andik Prasetyo menjelaskan warga binaan akan mendapat remisi pada 17 Agustus 2020 besok.
• Teror di Rumah Bupati Kediri, Orang Misterius Lempar Petasan-Tulis Ancaman, Sang Suami Angkat Bicara
• UPDATE CORONA di Indonesia Minggu 16 Agustus 2020, Tambah 2.081 Kasus Baru, Total 139.549 Positif
• Pesona 7 Istri Pejabat Daerah, Intip Penampilan Mereka yang Kece, Ada Arumi Bachsin dan Adelia Pasha
"Warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum di hari Kemerdekaan RI-75 yaitu berjumlah 246 orang," ujarnya, Minggu (16/8/2020).
Menurut dia, pengurangan masa hukuman (Remisi) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-958.PK.01.01.02 2020 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum 17 Agustus Tahun 2020 pada narapidana terkait dengan Pasal 34a Ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Dari 245 warga binaan memperoleh remisi umum (RU I) ada juga satu orang yang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Pemberian remisi usai upacara 17 Agustus dilakukan secara virtual," ungkapnya.
Masih kata Andik, remisi diterima warga binaan itu bervariasi antara lima bulan sampai satu bulan. Adapun rinciannya sebanyak 186 warga binaan memperoleh remisi normal yaitu lima bulan sebanyak 5 orang.
Kemudian, delapan warga binaan mendapat remisi empat bulan, 38 warga binaan memperoleh remisi tiga bulan, 47 orang remisi dua bulan dan 88 orang remisi satu bulan.
Sedangkan, remisi PP Nomor 99 ada sebanyak 60 warga binaan di diantaranya enam warga binaan remisi lima bulan, 11 orang remisi empat bulan. Ada 18 warga binaan remisi tiga bulan, 22 orang remisi dua bulan dan 3 orang remisi bulan.
"Satu warga binaan yang mendapatkan RU II adalah narapidana kasus penadah yang bersangkutan diputus 7 bulan penjara sehingga saat mendapatkan remisi langsung bebas," jelasnya.
• 7 Sumber Penghasilan Rizky Billar Sebenarnya, Kaya dan Sukses di Usia Muda, Nomor 5 Bisnis Berlian
• 3 Wisata Alam di Kabupaten Malang Punya Pesona Tersembunyi, BUMDes Purwodadi Lakukan Pengelolaan
• NASKAH LENGKAP Pidato Kenegaraan Jokowi Jangan Merasa Paling Agamis, Paling Benar dan Pancasilais
Dikatakannya, ada 154 warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk memperoleh remisi tersebut.
"Empat orang masih menjalani kurungan dan sampai 17 Agustus 2020 dan 42 orang belum menjalani enam bulan penjara," terangnya.
Ditambahkannya, warga binaan di Lapas Klas IIB Mojokerto kini berjumlah 649 orang. Di antaranya, narapidana laki-laki 393 orang dan perempuan delapan orang. Sedangkan, tahanan laki-laki 243 orang dan perempuan lima orang.
"Klasifikasi pidana umum 138 orang, pidana khusus 411 orang, kasus korupsi 11 orang dan kasus narkotika 400 orang," tandasnya.