Berita Sampang
Sanksi Pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020 di Sampang, Satgas Beri Teguran hingga Penutupan Izin Usaha
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang melaunching Satgas Covid-19 untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Selasa (18/8/2020).
Inpres tersebut tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 virus corona.
Adapun dalam menjalankannya terdapat pembagian tugas terhadap pihak keamanan TNI/Polri untuk mendukung kepala daerah saat melancarkan Inpres tersebut.
• Video Panas Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tersebar di Medsos, Perlakuan Bejat Terungkap Sepekan Kemudian
• Sempat Buron, Jambret Ponsel Ditangkap saat Datangi Kantor Polisi untuk Ambil Motor yang Ditilang
• Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi, Seluruh Anggota Internal Polres Pamekasan Diperiksa
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Instruksi Bapak Presiden ini ditentukan pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada saat Inpres di keluarkan," ujarnya.
Dijelaskan dia, untuk sanksi yang diberikan kepada sejumlah katagori tersebut dapat dilakukan berupa teguran lisan atau teguran tertulis.
Selain itu, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara pelenyelenggaraan usaha.
"Jadi nantinya bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan kami akan Satgas Covid-19 akan melakukan teguran tapi kalau membandel bisa saja dilakukan pencabutan izin usahanya," jelasnya.

"Sedangkan bagi warga perseorangan bisa dikenakan denda ataupun disanksi untuk menyapu," imbuh Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo.
Kendati demikian, untuk menerapkan sanksi tersebut Satgas Covid-19 sementara ini masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Sampang.
"Untuk mensosialisasikan nantinya melalui pihak pemerintah Kecamatan, desa, ataupun Kapolsek di setiap daerah," pungkasnya.
• Anggota Polres Kediri Kota Dihukum Kerja Sosial, Ketahuan Tidak Pakai Masker saat Beraktivitas
• DPC PDIP Pamekasan Bangun Sekolah Darurat, Sediakan Fasilitas Laptop hingga Internet untuk Siswa