Breaking News

Kasus Persetubuhan Anak Tiri

Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri Direkam, Pria di Ponorogo Terancam Pasal Berlapis

M (29) terancam hukuman 5-15 tahun tahun penjara setelah menyetubuhi anak tiri dan merekam adegan panasnya.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI
Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020). 

"Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," sambung dia.

Perangkat Desa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Program BPNT untuk Warga Miskin

Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta di Sampang Diprediksi Cair Akhir Agustus 2020

Ibu korban lantas mengetahui aksi bejat tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.

Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda. Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.

"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved