Berita Sampang
Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta di Sampang Diprediksi Cair Akhir Agustus 2020
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemulihan perekonomian di Indonesia dampak pandemi covid-19.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Bantuan subsidi kepada pekerja di bawah gaji Rp 5 juta di Kabupaten Sampang diprediksi akhir Agustus 2020.
Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemulihan perekonomian di Indonesia dampak pandemi covid-19.
Secara nasional, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji pada masing-masing pekerja di setiap daerah yang harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
• Lebih dari 1,5 Juta Tenaga Kerja di Jawa Timur Dapat Bantuan Tambahan Gaji Rp 600 Ribu Per Bulannya
• Syarat Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta yang Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan dari Pemerintah
• Peringati HUT RI ke-75, Polres Pamekasan Bagikan Paket Sembako ke Warga Miskin Lewat Door to Door
Kasi Hubungan Perindustrian Diskumnaker Sampang, Heru Suhendra mengatakan, bantuan diberikan kepada pekerja sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan.
Kendati demikian, surat pemberitahuan secara resmi tentang cairnya dana bantuan tersebut masih belum diterima oleh Diskumnaker Sampang.
Kata Heru Suhendra =, pihaknya masih belum tahu pasti jadwal pencairan dana bantuan tersebut.
Namun, pihaknya memperoleh informasi dari media sosial bahwa pemberian bantuan akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang berdasarkan penyampaian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
"Jadi diperkirakan bantuan akan turun akhir Agustus tahun ini," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/8/2020).
• Sanksi Pelanggar Inpres No 6 Tahun 2020 di Sampang, Satgas Beri Teguran hingga Penutupan Izin Usaha
Lebih dari 1.5 Juta Pekerja di Jatim
Pemprov Jatim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim telah mengajukan sebanyak 1.520.000 tenaga kerja di Jawa Timur untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai berupa tambahan gaji dari presiden.
Nantinya, 1.520.000 tenaga kerja di Jawa Timur tersebut akan mendapatkan tambahan gaji dari Presiden RI senilai Rp 600.000 per bulan.
Tenaga kerja yang mendapatkan tambahan gaji tersebut adalah tenaga kerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, nama-nama tenaga kerja sebanyak 1,52 juta tersebut telah disetorkan pada kementerian terkait.
"Pegawai kita yang ikut di BPJS Ketenagrakerjaan ada sebanyak 1,8 juta orang," kata Himawan Estu Bagijo, saat diwawancara di Grahadi, Selasa (18/8/2020).
"Kita diminta pusat lewat BPJS Ketenegakerjaan menyetorkan rekening pegawai sampai akhir Agustus," sambung dia.