Berita Tuban
Perangkat Desa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Program BPNT untuk Warga Miskin
Sekretaris Desa di Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban menetapkan Sekretaris Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo sebagai tersangka.
Sekretaris Desa itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Tuban melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
• Kepala Sekolah di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Berusaha Cabuli Guru di Ruang Kerja
• Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penipuan Pembuatan Akta
• Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta di Sampang Diprediksi Cair Akhir Agustus 2020
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Sekdes dilakukan setelah unsur-unsurnya terpenuhi.
Setelah dilakukan gelar perkara, Sekdes Cepokorejo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan BPNT.
"Sudah ditetapkan tersangka, setelah memenuhi unsur-unsurnya. Kita jerat pasal 372 tentang penggelapan," ujar Yoan kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Dijelaskannya, meski telah berstatus tersangka, tetapi pihak kepolisian belum menahan Sekdes Cepokorejo.
Hingga kini anggota masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lainnya.
"Masih terus kita dalami, apakah ada pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus itu mencuat ketika sejumlah warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
• Peringati HUT RI ke-75, Polres Pamekasan Bagikan Paket Sembako ke Warga Miskin Lewat Door to Door
Setelah diakses, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018. Bantuan baru diterima Juli 2020.
Namun, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada sekitar kurang lebih 46 keluarga penerima manfaat (KPM) dari program BPNT.
Salah satu KPM yang protes adalah Sri Tutik. Dia protes lantaran merasa dirugikan atas kejadian tersebut.
Sebab, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan tahun 2020.
Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras BPNT sebanyak 19 zak, hasil akumulasi bantuan sejak 2018.