Berita Tuban

Perangkat Desa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Program BPNT untuk Warga Miskin

Sekretaris Desa di Kabupaten Tuban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri saat menyampaikan perkembangan kasus BPNT yang dilakukan Sekretaris Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Rabu (19/8/2020). 

Warga yang tidak terima perlakuan itu kemudian melapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020).

Sebanyak 34 orang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim.

Beberapa hari kemudian, Sekdes Cepokorejo Susilo Hadi Utomo, melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Sri Tutik salah satu KPM BPNT ke Polres Tuban, Kamis (25/6/2020).

KPM dilaporkan dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan berkaitan dengan laporan palsu.

Sekdes Cepokorejo juga telah mengembalikan dana secara dua tahap ke agen penyalur BPNT, dalam bentuk uang yang kemudian disalurkan ke KPM berupa kebutuhan bahan pangan.

Pertama, telah mengembalikan dana sejumlah Rp 109.040.000. Tahap kedua sudah dikembalikan Rp 30.360.000.(nok)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved