Berita Ponorogo
Skenario Busuk Pemuda Peras Harta Mantan Pacar, Ancaman Video Panas hingga Berujung Penjara
MR (22) mengancam akan menyebarkan video panas mantan pacarnya jika tidak mentransfer sejumlah uang.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ketika melintasi perumahan itu, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.
"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).
"Setelah itu, terjadil ah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," sambung dia.
Tak hanya itu, tersangka menyempatkan diri untuk meremas dan melumat payudara korban.
Aksi itu kemudian direkam tersangka menggunakan handpone miliknya.
Setelah beberapa bulan, hubungan asmara tersangka dan korban renggang.
Akhirnya, korban meminta putus cinta kepada tersangka.
Tak terima, tersangka yang menyimpan video dewasa itu, kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.
"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas AKP Ruth Yeni
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 UU no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Tersangka kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.