Berita Ponorogo
Skenario Busuk Pemuda Peras Harta Mantan Pacar, Ancaman Video Panas hingga Berujung Penjara
MR (22) mengancam akan menyebarkan video panas mantan pacarnya jika tidak mentransfer sejumlah uang.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo memangkap seorang pemuda berinisial MR (22).
Pemuda asal Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo itu, ditangkap Polres Ponorogo setelah memeras PK (21), mantan pacarnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video panas korban jika tidak menyetor sejumlah uang kepadanya.
• 5 Rumah Warga Perumahan di Mojokerto Jadi Sasaran Aksi Pencurian Berantai, Pemilik Rugi Puluhan Juta
• RSUD Waluyo Jati Probolinggo Ditutup 3 hari, Pelayanan Kesehatan Dialihkan ke Rumah Sakit Terdekat
• TERUNGKAP Modus Ayah di Ponorogo Rekam Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri, Cari Mangsa Lain?
"Kita berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku terkait pelaporan pemerasan menggunakan media elektronik," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).
Azis mengatakan, saat masih berstatus sepasang kekasih, MR dan PK sering berkomunikasi baik chat, telepon, maupun video call.
"Saat video call direkam dan pelaku mengancam akan menyebarkan video itu bila tidak mentransfer sejumlah uang," lanjut Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengatakan, korban sudah mentransfer uang ke pelaku hingga lima kali.
"Totalnya yang sudah ditransfer Rp 5.700.000," kata Hendi.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

• Mengenal Veteran Tertua di Pamekasan Berusia 150 Tahun, Pernah Berjuang Memperebutkan Kemerdekaan RI
• Razia Disiplin Bermasker, Satpol PP Malah Temukan Hal Mengejutkan di Warung Bantaran Sungai Brantas
Tak Direstui Keluarga
Karena cintanya tak direstui, seorang pemuda bernama M Maftuhur (21), nekat menyebarkan video dewasanya.
Warga Kabupaten Gresik itu nekat video dewasa dengan NA (15), ke keluarga korban.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, video dewasa itu diambil di sebuah lahan kosong perumahan di Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
AKP Ruth Yeni mengungkapkan, M Maftuhur mengambil video dewasa itu pada pertengahan Agustus lalu.
Saat itu, Maftuhur mengajak korban jalan-jalan dengan dalih akan mengajaknya makan.
Ketika melintasi perumahan itu, tersangka melihat ada lahan kosong yang gelap dan sepi.
"Pikiran mesum tersangka muncul dan merayu korban untuk ikut berhenti di lahan tersebut," kata AKP Ruth Yeni, Rabu (11/12/2019).
"Setelah itu, terjadil ah pencabulan terhadap korban dengan iming-iming uang 20 ribu untuk membeli makanan," sambung dia.
Tak hanya itu, tersangka menyempatkan diri untuk meremas dan melumat payudara korban.
Aksi itu kemudian direkam tersangka menggunakan handpone miliknya.
Setelah beberapa bulan, hubungan asmara tersangka dan korban renggang.
Akhirnya, korban meminta putus cinta kepada tersangka.
Tak terima, tersangka yang menyimpan video dewasa itu, kemudian menyebarkan adegan tersebut kepada keluarga korban.
"Tidak terima dengan itu, ayah korban lalu melaporkannya kepada kami, karena TKPnya masuk wilayah hukum Polrestabes Surabaya," tandas AKP Ruth Yeni
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 UU no. 17 th 2016 tentang penetapan perpu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Tersangka kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun.