Berita Kediri

Razia Disiplin Bermasker, Satpol PP Malah Temukan Hal Mengejutkan di Warung Bantaran Sungai Brantas

Polsek Mojoroto bersama dengan Satpol PP Kota Kediri malah menemukan hal mengejutkan saat menggelar razia disiplin menggunakan masker.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
ilustrasi - Razia Disiplin Bermasker, Satpol PP Malah Temukan Hal Mengejutkan di Warung Bantaran Sungai Brantas 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Polsek Mojoroto bersama dengan Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi gabungan di warung-warung kawasan dermaga bantaran Sungai Brantas.

Operasi gabungan  di warung-warung kawasan dermaga bantaran Sungai Brantas itu dilakukan untuk merazia disiplin penggunaan masker kepada pengunjung.

Di sana, anggota Polsek Mojoroto bersama Satpol PP Kota Kediri justru menemukan bekas botol miras.

Warga Kota Blitar Bisa Tukar Masker Lama dengan Masker Baru, Simak Cara dan Lokasi Penukarannya!

Perangkat Desa di Tuban Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Program BPNT untuk Warga Miskin

Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Upah di Bawah Rp 5 Juta di Sampang Diprediksi Cair Akhir Agustus 2020

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, botol bekas miras yang diamankan 6 botol isi 600 ml dan satu botol isi 1,5 liter.

"Botol bekas miras yang diamankan merek Arjo," jelasnya, Rabu (19/8/2020).

Tindak lanjut dari penemuan botol bekas miras, petugas mengamankan satu KTP milik pengelola dan penanggung jawab warung juga diminta datang ke Kantor Satpol-PP.

Selanjutnya untuk pengujung dan peminum miras disuruh pulang ke rumah masing-masing serta meninggalkan lokasi warung dermaga.

Nur Khamid juga menegaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Paguyuban warung Bantaran Sungai Brantas, jika menemui pengunjung yang mengonsumsi miras di warung, maka ditutup selama 2 hari.

Peringati HUT RI ke-75, Polres Pamekasan Bagikan Paket Sembako ke Warga Miskin Lewat Door to Door

Selain mengamankan barang bukti botol miras, petugas juga membubaran sejumlah kafe yang masih beroperasi dan menerima pengunjung hingga tengah malam dan dini hari.

Sejumlah kafe yang dibubarkan petugas di antaranya kafe di Jl Penanggungan dan Jl Dewi Sartika.

Pengunjung kafe diminta pulang dan pengelola diminta untuk menutup.

Pengelola kafe juga diimbau untuk tetap mematuhi Perwali No16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Selain itu menerapkan protokol kesehatan.(dim)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved