Kasus Persetubuhan Anak Tiri
TERUNGKAP Modus Ayah di Ponorogo Rekam Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri, Cari Mangsa Lain?
M merekam adegan panas persetubuhan yang dilakukannya kepada sang anak tiri yang masih berusia 12 tahun itu.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Sudah kita proses tahap sidik. Kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," sambung dia.
• Cium Jenazah Pasien Covid-19, Warga Kota Malang ini Terancam Tertular Corona dan Hukuman Penjara
• Warga Kota Blitar Bisa Tukar Masker Lama dengan Masker Baru, Simak Cara dan Lokasi Penukarannya!
Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka melakukan aksi itu ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.
Aksi M terungkap saat video pencabulannya beredar di media sosial.
Video itu lantas diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
M sendiri sudah ditangkao oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
Ibu korban lantas mengetahui aksi bejat tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda. Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.
"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," ucapnya.