Anies Baswedan Terapkan Denda Progresif Bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Bisa Mencapai Rp 1 Juta

Hukuman hingga denda diterapkan bagi mereka yang melanggar tak mengenakan masker. Seperti yang dilakukan oleh Gubernur Jakata Anies Baswedan.

Editor: Aqwamit Torik
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNMADURA.COM - Masker saat ini menjadi hal yang wajib ketika sedang berkegiatan keluar rumah di tengah pandemi.

Saat ini pemerintah juga menerapkan beragam peraturan agar masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan.

Hukuman hingga denda diterapkan bagi mereka yang melanggar tak mengenakan masker.

Seperti yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Masih banyaknya warga yang tidak memakai masker membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Sudah Semakin Dekat, Lesty Kejora Ternyata Hafal dengan Kebiasaan Buruk Rizky Billar di Kamar Mandi

Megawati Sebut Risma, Azwar Anas dan Jokowi Jadi Sosok yang Patut Dicontoh Kepemimpinannya

Kronologi Suami Istri di Torjun Sampang Dikeroyok Puluhan Orang, Tubuhnya Korban Diduduki Pelaku

Hal ini dilakukan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu, diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 4 Pergub itu mengatur setiap warga wajib menggunakan masker apabila beraktivitas di luar, berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya, dan menggunakan kendaraan umum.

Kemudian, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub itu.

Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

"Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000," bunyi Pasal 5 Ayat 2b.

Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Adapun saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved