Tak Hanya Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Beri Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu bagi PNS Mulai 2021
Pemerintah memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.
TRIBUNMADURA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.
Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.
• Mundur dari Arema FC, Mario Gomez Kembali Berlabuh di Borneo FC
• Penampilan Baru Elly Sugigi Bikin Pangling, Potong Gigi, Sulam Lesung Pipi, hingga Kencangkan Kulit
• Curiga Suara Rintihan di Balik Semak-Semak Pinggir Rel, Pasangan ABG Digerebek, Endingnya Buat Malu
Berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh PNS:
Gaji ke-13
Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).
Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.
"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
• Katalog Promo JSM Alfamart 22 Agustus 2020, Ada Minyak Goreng Murah dan Paket Sembako Cuma Rp 45.000
• Jadwal Acara TV Sabtu 22 Agustus 2020 TRANS TV TRANS7 SCTV RCTI GTV Indosiar, Ada Film The 33
• Bersenggolan dengan Sepeda Motor Lain, Pasangan Suami Istri Tewas di Jalan Tanggulangin Sidoarjo

• Update Corona di Kota Madiun, Pasien Positif Covid-19 Tambah 11 Orang, 2 di Antaranya Petugas Medis
• Alun-alun Surabaya Tetap Dibuka dengan Terapkan Protokol Kesehatan dan Pengunjung Dibatasi 40 Persen
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 22 Agustus 2020, Cinta Gemini Bawa Aura Positif, Cancer Kekasihmu Merindu
Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.
Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.
Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.