Tak Hanya Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Beri Tunjangan Pulsa Rp 200 Ribu bagi PNS Mulai 2021

Pemerintah memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Berikut ini sederat keuntungan yang bakal diterima oleh PNS 

TRIBUNMADURA.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang diinginkan oleh banyak orang.

Hal ini dapat dilihat dari selalu membludaknya peserta setiap ada pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan apabila menjadi PNS.

Mundur dari Arema FC, Mario Gomez Kembali Berlabuh di Borneo FC

Penampilan Baru Elly Sugigi Bikin Pangling, Potong Gigi, Sulam Lesung Pipi, hingga Kencangkan Kulit

Curiga Suara Rintihan di Balik Semak-Semak Pinggir Rel, Pasangan ABG Digerebek, Endingnya Buat Malu

Berikut sejumlah keuntungan yang didapatkan oleh PNS:

Gaji ke-13

Gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan disebutkan cair pada Senin (10/8/2020).

Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji.

"Ya, Insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Pencairan gaji ke-13 itu dipastikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Katalog Promo JSM Alfamart 22 Agustus 2020, Ada Minyak Goreng Murah dan Paket Sembako Cuma Rp 45.000

Jadwal Acara TV Sabtu 22 Agustus 2020 TRANS TV TRANS7 SCTV RCTI GTV Indosiar, Ada Film The 33

Bersenggolan dengan Sepeda Motor Lain, Pasangan Suami Istri Tewas di Jalan Tanggulangin Sidoarjo

Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak)
Ilustrasi gaji 13 PNS. (Tribun Pontianak) ()

Update Corona di Kota Madiun, Pasien Positif Covid-19 Tambah 11 Orang, 2 di Antaranya Petugas Medis

Alun-alun Surabaya Tetap Dibuka dengan Terapkan Protokol Kesehatan dan Pengunjung Dibatasi 40 Persen

Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 22 Agustus 2020, Cinta Gemini Bawa Aura Positif, Cancer Kekasihmu Merindu

Sebelumnya, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juli 2020. Namun, akhirnya molor.

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, pemerintah juga memastikan PNS bakal menerima gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) pada 2021 mendatang.

Mengutip Kompas.com, keputusan tersebut ada dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021.

Pemerintah, dalam dokumen tersebut, telah menyiapkan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.028,86 triliun.

Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan kebijakan prioritas dan juga kebutuhan penyelenggaraan layanan pemerintahan.

Dapat uang pensiun

Selain gaji ke-13, para PNS yang telah selesai masa tugasnya juga mendapat uang pensiun.

Pemerintah pun telah menetapkan besaran pensiun pokok para abdi negara ini.

Pensiunan pokok bukan hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, melainkan hingga tunjangan orangtua.

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bantuan pulsa Rp 200.000 per bulan

Bantuan pulsa Rp 200 ribu per bulan bakal diberikan untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.

Mengutip Sonora.id, Jumat (21/8/2020), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan pulsa sebesar Rp 200.000 mulai 2021.

Kebijakan tersebut diputuskan lantaran adanya flexible working space (FWS).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerapkan FWS kepada seluruh pegawainya mulai tahun depan.

Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 22 Agustus 2020, Cinta Gemini Bawa Aura Positif, Cancer Kekasihmu Merindu

Ramalan Zodiak Sabtu 22 Agustus 2020, Taurus Persenjatai Diri dengan Kesabaran, Gemini Sangat Stres

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA)
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (21/7/2020)mengatakan gaji ke-13 ASN direncanakan turun pada Agustus 2020. Foto: Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani berpidato saat menghadiri seminar Nota Keuangan APBN 2020 Mengawal Akuntabilitas Penerimaan Negara di Gedung Nusantara IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019) (Tribunnews/JEPRIMA) ()

Salah satu pegawai dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Yusman menyampaikan langsung aspirasinya mengenai tingginya kebutuhan pulsa dalam menjalankan kerja di tengah pandemi Covid-19.

Yusman menjelaskan, kebutuhan pulsa yang tinggi dikarenakan selama diterapkan work from home (WFH) tidak ada lagi batasan waktu kerja.

UPDATE Corona di Ponorogo 22 Agustus 2020, 5 Pasien Sembuh dari Covid-19, 1 Orang Meninggal Dunia

BREAKING NEWS - 42 Karyawan Pabrik Rokok di Paiton Probolinggo Terkonfirmasi Positif Covid-19

42 Karyawan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pabrik Rokok di Paiton Probolinggo Tidak Ditutup

Diberitakan Kompas.com, Jumat (21/8/2020), Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menyebut bahwa bantuan pulsa Rp 200.000 tersebut kini masih dikaji.

"Rp 200.000 itu angka yang sedang dikaji DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)," kata dia.

Rahayu menegaskan biaya komunikasi itu adalah bentuk relokasi anggaran, bukan penambahan anggaran.

"Ini dilatarbelakangi oleh Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan kebijakan pola kerja pegawai Kementerian Keuangan dalam masa transisi menuju tatanan normal baru," katanya lagi.

Ia melanjutkan, hal itu mengacu pada Inpres 4 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB.

Menurutnya, Kemenkeu memandang perlu melakukan penyesuaian kebijakan belanja di lingkungannya.

Walaupun masih dikaji, bantuan pulsa untuk PNS Kemenkeu sejatinya sudah ada sejak April lalu tetapi dengan besaran Rp 150.000.

Akan tetapi tidak semua PNS Kemenkeu mendapatkan bantuan itu.

Dia mengatakan hal itu tergantung kebijakan unit eselon 1 masing-masing.

(Tribunnewswiki.com, Kompas.com) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa"

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved