Segera Hentikan Kebiasaan Naik Motor Sambil Merokok, Abu Rokoknya Membahayakan Pengendara Lain
Potensi bahaya saat ada pengendara merokok adalah bara api atau abu bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang di belakangnya.
Dengan adanya berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi ini, maka saat mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk melakukan aktivitas lain seperti merokok.
• Cara Mengecek Data Pekerja Swasta yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Bakal Cair pada 25 Agustus 2020
• Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses
Bahkan karena dianggap bisa berbahaya sempat ada wacana penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Tak main-main kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan merokok saat berkendara.
Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).