Segera Hentikan Kebiasaan Naik Motor Sambil Merokok, Abu Rokoknya Membahayakan Pengendara Lain

Potensi bahaya saat ada pengendara merokok adalah bara api atau abu bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang di belakangnya.

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock.com
Ilustrasi pengendara motor 

Dengan adanya berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi ini, maka saat  mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk melakukan aktivitas lain seperti  merokok.

Cara Mengecek Data Pekerja Swasta yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Bakal Cair pada 25 Agustus 2020

Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses

Bahkan karena dianggap bisa berbahaya sempat ada wacana penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang merokok.

Tak main-main kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan merokok saat berkendara.

Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Hukuman tersebut mengacu pada  Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Jangan Naik Sepeda Motor sambil Merokok, Ini Bahayanya

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved