Segera Hentikan Kebiasaan Naik Motor Sambil Merokok, Abu Rokoknya Membahayakan Pengendara Lain
Potensi bahaya saat ada pengendara merokok adalah bara api atau abu bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang di belakangnya.
TRIBUNMADURA.COM - Mengendarai motor diperlukan fokus yang tinggi.
Sebab, jika tidak fokus bisa berpotensi membahayakan pengendara lain hingga kecelakaan.
Terlebih lagi jika berkendara sambil merokok, bisa memecah konsentrasi dan berbahaya.
Namun, mengendara motor sambil merokok tampaknya masih jamak dilakukan oleh pengendara di jalan raya.
Tak sedikit para perokok mengabaikan adanya bahaya yang mengintai di balik aktivitas tersebut.
Padahal, potensi bahaya yang bisa terjadi tidak hanya bagi pengguna jalan lain terutama yang ada di belakangnya, tetapi juga bagi pengendara yang merokok itu sendiri.
• Mengenal I Gede Swadiaya: Preman Pengusaha Kuta, 20 Tahun Cari Ustaz Madura yang Kenalkan Islam
• Bacaan Sholawat Agar Mendapat Syafaat Nabi Muhammad SAW, Bisa Menjadi Amalan Sunnah yang Rutin
• Plt Bupati Sidoarjo Cak Nur Meninggal Covid-19, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Ungkap Duka
Training Director The Real Driving Center (DRDC) Marcell Kurniawan mengatakan, potensi bahaya saat ada pengendara merokok adalah bara api atau abu bisa terembus angin dan mengenai pengguna jalan yang di belakangnya.
Kejadian seperti ini pun tidak jarang terjadi hingga membuat pengendara lain yang menjadi korban mengalami luka.
“Pengendara yang merokok bisa membahayakan orang lain yang ada di belakangnya, seperti bara apinya dapat terbang ke belakang dan mengenai mata pengendara lain,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (23/8/2020).
Selain membahayakan pengendara lain, Marcell mengatakan, merokok sambil berkendara juga bisa berbahaya bagi perokok itu sendiri.
Hal ini disebabkan karena pemotor bisa kehilangan konsentrasinya saat yang melakukan aktivitas lain seperti merokok.
“Secara refleks mata pengendara akan melihat ke bara api setiap akan menghisap rokoknya, walaupun hanya satu detik,” katanya.
Dalam waktu yang sangat singkat tersebut, Marcell menambahkan, ada potensi bahaya yang bisa terjadi terhadap pengendara.
Seorang pengendara bisa saja kehilangan pandangan ke jalan dengan jarak beberapa meter sesuai dengan kecepatan kendaraan yang dikendarainya.
“Kalau kecepatannya tinggi seperti di 100 km/jam maka si pengemudi sudah tidak melihat jalan sejauh +- 28m. Kalau kecepatannya 50 km/jam maka si pengemudi akan tidak bisa melihat jalan sejauh +- 14 meter,” ujarnya.
Dengan adanya berbagai potensi bahaya yang bisa terjadi ini, maka saat mengendarai kendaraan bermotor disarankan untuk melakukan aktivitas lain seperti merokok.
• Cara Mengecek Data Pekerja Swasta yang Terima Bantuan Rp 600 Ribu, Bakal Cair pada 25 Agustus 2020
• Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses
Bahkan karena dianggap bisa berbahaya sempat ada wacana penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang merokok.
Tak main-main kepolisian akan menjatuhkan sanksi kepada para pengendara kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan merokok saat berkendara.
Sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan. Hukuman tersebut mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).