Berita Kediri
Sewa Kamar Kos di Kediri untuk Berbuat Mesum, 7 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP
Ketujuh pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Kediri dari kamar kos-kosan di Kota Kediri, Minggu (23/8/2020) malam.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri telah mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri.
Ketujuh pasangan bukan suami istri itu diamankan Satpol PP Kota Kediri dari kamar kos-kosan di Kota Kediri, Minggu (23/8/2020) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, tempat kos yang menjadi sasaran razia di antaranya, tempat kos di utara Terminal Tamanan.
• Cak Nur Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Karena Covid-19, Semasa Hidupnya Dikenal Ramah dan Easy Going
• Mengenal I Gede Swadiaya: Preman Penguasa Kuta, 20 Tahun Cari Ustaz Madura yang Kenalkan Islam
• Sering Berbuat Dosa hingga Resahkan Warga, 4 Pria dan 2 Wanita Diamankan Satpol PP di Tempat Kos
"Dari tempat kos dekat terminal petugas mengamankan 4 pasangan bukan suami istri," ungkapnya.
Kemudian, tempat kos di timur terminal selatan jalan belakang agen bus diamankan sepasang bukan suami istri.
"Petugas juga menemukan miras satu botol tanpa pemilik," tambahnya.
Sementara tempat kos yang juga menjadi target di belakang lapangan futsal tidak ditemukan terjadinya tindakan asusila.
Namun petugas menemukan 2 pasangan bukan suami istri di tempat kos Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto.
"Total malam ini petugas telah mengamankan 7 pasangan bukan suami istri," tambahnya.
Kata dia, petugas masih melakukan pendataan dan pembinaan kepada pasangan yang terjaring razia petugas Satpol PP Kota Kediri.(dim)
• Dua Pemain Asing dan Pelatih Arema FC Mengundurkan Diri, Bagaimana Nasib Kekuatan Tim Singo Edan?
• Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Siswa SD-SMP di Sampang, Ini Lembaga Sekolah yang Dipilih
Digerebek saat Pesta Miras
Petugas patroli Satpol PP Kota Kediri mengamankan 4 pria di tempat kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri, Sabtu (22/8/2020).
Tidak hanya itu, di sana, patroli Satpol PP Kota Kediri juga mengamankan dua wanita.
Keenam muda mudi itu diamankan patroli Satpol PP Kota Kediri saat sedang menggelar pesta miras oplosan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat.
Belum lama ini, masyarakat sekitar resah dengan aksi muda mudi yang menggelar pesta miras tempat kos itu.
Setelah mendapatkan laporan masyarakat, petugas langsung meluncur ke lokasi.
Bukan hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti miras oplosan yang masih tersisa dan botol bekas miras dari tempat kos ukuran 3 x 3 meter tersebut.

Karena terbukti melakukan pesta miras, para pelakunya dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Nur Khamid menjelaskan, setelah mendapatkan pembinaan, barulah pelaku pesta miras diperbolehkan pulang.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selain itu, mereka juga harus dijemput keluarganya.
Tiga pelaku pesta miras yang dijemput keluarganya Minggu (23/8/2020) dini hari masing-masing, dua perempuan dan satu pria yakni, AL, YA dan AR.
Sementara tiga pelaku lainnya, MA, MW dan SB menjaminkan KTP miliknya kepada petugas.
Ketiganya berjanji bakal mengambil kembali KTP miliknya bersama keluarga pada, Senin (24/8/2020).
Banyaknya kasus pesta miras yang dibubarkan petugas tidak lepas dari semakin maraknya peredaran miras illegal non cukai yang semakin merajalela di Kota Kediri.
Peredaran miras jenis oplosan dan Arak Jowo di Kota Kediri juga dapat dengan mudah ditemui di sejumlah warung dan toko dengan harga yang terjangkau.
Namun kandungan miras sangat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.(dim)