Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan dan Pegawai Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

Pencairan bantuan subsidi gaji bagi para karyawan dan pegawai swasta dipastikan ditunda.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
ilustrasi - Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu bagi Karyawan dan Pegawai Ditunda, Ini Alasan Pemerintah 

TRIBUNMADURA.COM - Pencairan bantuan subsidi gaji bagi para karyawan dan pegawai swasta dipastikan ditunda.

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu bagi para karyawan dan pegawai swasta dilakukan Selasa (25/8/2020) hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, penundaan penyaluran bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu itu karena harus dilakukan pengecekan kembali terhadap data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Cair Hari Ini, Simak Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan dan Pegawai Swasta

Ngaku Kerasukan Arwah Ayah, Wanita ini Ajak Suami Siri dan 10 Pelaku Lain Habisi Nyawa Bos Kantornya

Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (24/8/2020).

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," ujar dia.

Meski demikian, Menaker memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji karyawan untuk tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja bakal disalurkan Agustus ini.

"Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," kata dia.

Total nomor rekening pekerja yang telah melaporkan kepada BPJamsostek hingga hari ini tercatat 13,7 juta. Masih tersisa 2 juta rekening lagi yang masih dalam proses.

Cafe Escobar Surabaya Terbakar, Saksi Lihat Kepulan Asap Membumbung dari Celah Ventilasi Kafe

Dua Motor Terlibat Kecelakaan Maut di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, 3 Orang Tewas di Lokasi

"Calon penerima subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan tadi Pak Dirut (BPJamsostek) menyampaikan rekening yang sudah masuk 13,7 juta," kata dia.

"Masih ada dua juta lagi yang masih dalam proses. Karena datanya itu masih membutuhkan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

"Maka kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," tambah dia.

Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pegawai honorer termasuk kelompok yang akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Menurut Sri Mulyani, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan terhadap pegawai honorer yang akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB," ucap Sri Mulyani Senin (24/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved