Virus Corona di Jember
Pengunjung Kafe, Hotel hingga Bandara di Jember Dilarang Masuk Jika Tak Pakai Masker
Satgas tersebut nantinya akan menegakkan disiplin terkait pencegahan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus corona.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember meluncurkan Satgas Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus corona.
Satgas tersebut berisikan petugas gabungan dari unsur Pemkab Jember, TNI, dan Polri.
Selain pembentukan Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 itu, Bupati Jember, Faida juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan ejawantah Inpres tersebut di Kabupaten Jember.
• Total Kasus Covid-19 di Jawa Timur Tembus 30.635, Sebanyak 2.195 Pasien Virus Corona Meninggal Dunia
• Pemkab Ponorogo Godok Perbup Aturan Protokol Kesehatan, Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar
• Pembelajaran Tatap Muka Berlangsung, Siswa di SMK di Kota Batu Wajib Berbagi Lokasi Sepulang Sekolah
"Peraturan Bupati tentang penindakan disiplin protokol keselamatan Covid-19 sudah kami terbitkan, dan juga hari ini peluncuran Satgas Inpres No 6 Tahun 2020," ujar Bupati Jember Faida, Senin (24/8/2020).
Satgas tersebut nantinya akan menegakkan disiplin terkait pencegahan dan keselamatan masyarakat dari penyebaran virus corona. Satgas bertugas mengacu kepada Inpres dan Perbup.
Perbup penegakan disiplin itu mengikat tiga pihak yakni perseorangan, pelaku usaha, dan pengelola tempat umum atau tempat berkerumunnya orang.
Disiplin yang diatur perihal kewajiban pemakaian masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Dimulai dari kewajiban memakai masker. Itu kecil, tetapi sangat penting dalam pencegahan penularan virus ini," tegas bupati yang juga dokter tersebut.
• Mengenal Ali Zaenal, Founder Bani Grup di Pamekasan, Awal Rintis Karier hingga Jadi Pengusaha Sukses
• Bupati Jember Tak Beri Izin Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Siswa Sekolah Jika Masih Zona Oranye
Setiap warga Kabupaten Jember harus memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Kepada pelaku usaha, lanjut Faida, harus juga menjalankan kewajiban itu kepada karyawan di tempat usahanya, dan pengunjung tempat usahanya.
Karyawan dan pengunjung tempat usaha wajib memakai masker, juga menyediakan tempat cuci tangan, serta membuat alur pengaturan jarak.
Pengelola tempat umum harus mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.
Pengelola juga memastikan penyediaan tempat cuci tangan di tempat umum tersebut.
Pelaku usaha itu antara lain tempat wisata, pertokoan, perkantoran, hotel, rumah makan atau restoran, kedai kopi, dan sebagainya.
TribunMadura.com
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Kabupaten Jember
virus corona
Pemkab Jember
sanksi
denda
Kabupaten Jember Kembali Masuk Zona Merah Covid-19, Bupati Imbau Warga Patuhi Aturan PPKM Darurat |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 di Jember Merangkak Naik, Klaster Keluarga Kembali Ditemukan di Tiga Kecamatan |
![]() |
---|
Pemkab Jember Siapkan Dua Hotel untuk Fasilitas Karantina Pekerja Migran yang Pulang Kampung |
![]() |
---|
Kecamatan Mumbulsari Jember Masuk Zona Hijau, Tak Ada Tambahan Kasus Covid-19 Selama 4 Pekan |
![]() |
---|
Jadi Orang Pertama di Kabupaten Jember Divaksin Covid-19, Ini yang Dirasakan Bupati Faida |
![]() |
---|