Berita Madiun
Curi Sembilan Mesin Pompa Air, Seorang Kuli di Pilangkenceng Madiun Pakai Uangnya untuk Bayar Kos
Seorang kuli bernama Sofiyan Abdul Aziz alias Iyan ditangkap Polres Madiun karena terbukti mencuri sembilan buah pompa air, Rabu (26/8/2020).
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Seorang kuli bernama Sofiyan Abdul Aziz alias Iyan ditangkap Polres Madiun karena terbukti mencuri sembilan buah pompa air di daerah Mejayan, Rabu (26/8/2020).
Dari informasi yang diperoleh TribunMadura.com, pria berusia 28 tahun itu merupakan warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Pria berprofesi kuli ini ditangkap pada 6 Juli 2020.
Tersangka terbukti mencuri sembilan unit mesin pompa air di area persawahan di dua kecamatan.
• Keluarga Via Vallen Gemas Pembakar Mobil Senyum-senyum saat Rekonstruksi:Seperti Tak Merasa Bersalah
• Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Memulai PMM dengan Membantu Kegiatan Posyandu di Sampang
• Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 Segera Dibuka, LOGIN www.prakerja.go.id
"Tersangka telah melakukan tindak pencurian di dua tkp, dan dua waktu yang berbeda. Pertama di Garon, Kecamatan Balerejo, sebanyak empat mesin pompa air dan di persawahan di Desa Tanjungrejo, kecamatan Madiun sebanyak lima mesin pompa air. Jadi total ada sembilan pompa air," kata Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto.
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, tersangka sering melewati area persawahan dan melihat mesin pompa air saat berangkat dan pulang bekerja. Terdesak kebutuhan ekonomi, munculah niat jahat mencuri mesin pompa air.
"Tersangka mengaku melancarkan aksinya sendirian pada saat tengah malam. Dengan cara melepas karet yang menempel di mesin pompa air, lalu mencopot kerangkanya menggunakan kunci inggris, kemudian diangkut satu persatu menggunakan sepeda motor," kata Eddwi.
Eddwi menuturkan, setelah berhasil mencuri, tersangka menyembunyikan mesin tersebut di semak-semak pohon bambu sekitar gedung sekolah SMPN 1 Balerejo-Kabupaten Madiun. Tengah malam saat tersangka pulang kerja, barang curian tersebut diambil untuk kemudian dibawa pulang.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarskan laporan masyarakat yang kehilangan mesin pompa air. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka kerap lewat area persawahan.
"Tim Opsnal Satreskrim Polres Madiun, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil oleh TKP dan keterangan saksi-saksi, didapatkan ciri-cirinya pelaku yang sama dengan tersangka, dan kita lakukan penangkapan," jelas Eddwi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febriyanto menjelaskan, tersangka menjual pompa curian itu melalui media sosial Facebook, dengan kisaran harga 300 sampai 400 ribu rupiah per unit. Tersangka menutupi nomor seri mesin menggunakan cat pylox.
• 644 Rumah Tak Layak Huni di Pamekasan Akan Direhab, Setiap Rumah Dapat Bantuan Rp 17,5 Juta
• Bocor Potret Atta Halilintar Pakai Baju Pengantin, Sang Youtuber Mantap Nikahi Aurel Hermansyah
• Tim Kesehatan Pakai APD Lengkap saat Evakuasi 5 Napi Lapas Klas IIB Mojokerto Menuju RSUD Mojosari
"Tersangka menawarkan mesin pompa air ini melalui akun media sosial Facebook, lalu melakukan kesepakatan di ruang inbox, kemudian membuat janji bertemu untuk transaksi cash on delivery atau COD. Dari total sembilan unit mesin pompa yang berhasil dicuri, ada delapan unit yang sudah laku dijual tersangka dan masih ada sisa satu unit," jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa kunci inggris, gergaji kecil, dua unit handphone dan satu unit motor Honda jenis Vario Nopol AE 5836 HG.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.