Apakah WNA atau Orang Asing Boleh Memiliki Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia?
Menjadi pertanyaan, apakah boleh WNA (Warga Negara Asing) memiliki pecahan uang Rp 75.000 tersebut? Simak jawaban dan penjelasan berikut ini.
FGD dilakukan dengan para sejarawan, budayawan, dan departemen terkait.
Diskusi membuahkan tema 3M, yaitu mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
"Rasa syukur digambarkan oleh tokoh proklamator kita, Soekarno dan Muhammad Hatta.
Di belakangnya ada gunungan hijau, yang artinya merupakan permulaan atau pembuka sejarah Indonesia.
Kenapa warna hijau? Karena menggambarkan Indonesia adalah jantung hutan dunia," paparnya.
Selanjutnya, Bank Indonesia kembali melakukan komunikasi dan koordinasi (FGD) dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kemenkeu, Kemensetneg, Kemenhumham sampai dengan penetapan dengan Keputusan Presiden.
"Yang mendesain adalah tim BI dan tim Peruri. Namun keputusan tetap ada di Dewan Gubernur.
Dikoordinasikan juga dengan Kemenkeu, Kemensos, Kemensetneg, dan Kemenkumham," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
• Kualitas Sperma Makin Subur, Para Pria Sebaiknya Hindari Gaya Hidup Berikut dan Jangan Kurang Tidur
Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.
Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Apalagi, rupiah khusus peringatan kemerdekaan RI akan diedarkan tiap 25 tahun sekali dengan desain yang berbeda.
Tercatat, BI telah mengedarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali.
Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat untuk memperingati HUT ke-25 RI tahun 1970, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, dan HUT ke-50 RI tahun 1995.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNA Boleh Punya Uang Rp 75.000? Ini Kata BI