Apakah WNA atau Orang Asing Boleh Memiliki Uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia?
Menjadi pertanyaan, apakah boleh WNA (Warga Negara Asing) memiliki pecahan uang Rp 75.000 tersebut? Simak jawaban dan penjelasan berikut ini.
TRIBUNMADURA.COM - Pecahan uang Rp 75.000 kini masih diburu banyak masyarakat Indonesia.
Uang tersebut merupakan cetakan khusus untuk memperingati kemerdekaan Indonesia.
Menjadi pertanyaan, apakah boleh WNA (Warga Negara Asing) memiliki pecahan uang tersebut?
Simak jawaban dan penjelasan berikut ini.
Seperti diketahui uang Rp 75.000 diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
• Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Pamekasan Bakal Dimekarkan Jadi Dua Kabupaten, Ini Detailnya
• Daftar Harga HP Oppo Akhir Agustus 2020, Oppo Reno 2, Oppo A31, Oppo A9, Oppo Find X2 Pro, Oppo A92
Uang Rp 75.000 ini memiliki keunikan tersendiri yang membuatnya jadi makin eksklusif.
Uang yang dicetak tiap 25 tahun sekali ini menjadi incaran masyarakat sehingga jadwal penukaran di kantor Bank Indonesia selalu penuh.
Tak dapat dimungkiri, warga asing bisa saja tertarik mengoleksinya juga.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, sah-sah saja warga asing memiliki uang tersebut.
Namun, penukaran uang tetap harus sesuai syarat utama, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Warga asing boleh memiliki? Boleh, tapi (memperolehnya) dari orang Indonesia.
Beli sembako pakai (uang) itu, boleh.
Mau disimpan, dikoleksi, silakan," kata Marlison dalam dalam webinar virtual "Ngobrolin Uang Rp 75.000", Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut Marlison menuturkan, desain uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 memiliki proses yang panjang.
Pihaknya melakukan forum group discussion (FGD) dalam tahap perencanaan.