Berita Surabaya
Pria di Babatan Surabaya Tunjukkan Alat Vitalnya Bila Tak Diberi Uang, Sehari Kantongi Rp 750 Ribu
Kelakuan Dwi Agus Wijaya meminta-minta secara paksa ke pengendara mobil maupun motor di trafiic light Babatan membuat wanita mulai resah.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
Pengidapnya tak segan pamer alat vital dihadapan banyak orang dan mendapat kepuasan batin karena hal tersebut.
Perilaku menyimpang ini dilakukan oleh seorang pria di Surabaya bernama Dwi Agus Wijaya.
Dari informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Dwi Agus Wijaya berusia 27 tahun dan tinggal di Keputran Panjunan Gang III, Surabaya.
Aksi yang dilakukan oleh Dwi Agus Wijaya ini tentu meresahkan masyarakat terutama kaum hawa.
Dimana dalam aksinya, pelaku ketok ketok kaca mobil dengan gulungan kertas meminta uang kepada sopir mobil terutama wanita.
Dwi Agus Wijaya memeras uang korban mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Jika tak diberi pelaku membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya. Pelaku Dwi Agus Wijaya,27, warga Keputran Panjunan Gang III, Surabaya. Dan saat ini tersangka mendekam di Polsek Wiyung.
Menurut Kapolsek Wiyung Kompol Rasyad pihaknya banyak menerima laporan adanya pria bertubuh besar meminta uang terutama kepada sopir wanita dengan cara memukul kaca memakai gulungan kertas. Dari sini anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Nah, ketika anggota di tempatkan di sekitaran waduk Universitas Negeri Surabaya (UNESA) untuk menangkap pelaku. Ada info ternyata pelaku biasa mangkal di sekitaran traffic light Jalan Srikandi, Babatan. Disana anggota melihat pelaku sedang beraksi.
"Jika tidak diberi, tersangka ini nekat menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang jadi korbannya," ujar Kapolsek Wiyung, Kompol M Rasyad, Kamis (27/8/2020).
• Viral Pria Langsung Blokir Nomor WhatsApp Setelah Tahu Gebetan Berubah Jerawatan, Padahal Cuma Prank
• Respons Baddrut Tamam Soal Wacana Pamekasan Jadi Dua Kabupaten: Setuju Asal Ada Kesepakatan Bersama
• Pasokan Ayam Pedaging dari Luar Madura Bebas Masuk, Para Peternak Tuding Satgas Pangan Tidak Bekerja
Karena sudah berulang kali, aksi Agus pun mendadak jadi perbincangan masyarakat.
Warga pun melaporkan kejadian itu kepada polisi dan membekuk Agus saat tengah beraksi di traffic light Babatan Surabaya.
"Kami sudah pantau dari jauh, tersangka sedang melakukan aksinya. Dari situlah kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Dwi Agus Wijaya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya akibat perbuatannya.
Ia dijerat pasal 386 Kuhp tentang pemerasan dan juncto pasal 281 KUHP tentang asusila di muka umum.