Berita Tuban
Kabupaten Tuban Zona Merah Covid-19, Masih Banyak Warga yang Kurang Disiplin Menggunakan Masker
Masih banyak warga Kabupaten Tuban yang terjaring oleh petugas karena tidak menggunakan masker.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pemkab Tuban memberlakukan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian corona Virus atau Covid-19.
Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melakukan patroli penertiban penggunaan masker di kawasan perkotaan Kabupaten Tuban, Kamis (27/8/2020).
Hasilnya, masih banyak warga yang terjaring oleh petugas karena tidak menggunakan masker.
• Kakek Tua Tewas Mengenaskan setelah Motornya Ditabrak Mobil Sedan, Kendaraan Terseret Beberapa Meter
• Belasan Orang di Kota Batu Terjaring Razia Inpres, Diberi Dihukum Push Up hingga Sanksi Sosial
• Penerapan Protokol Kesehatan di Tuban Diperketat, Warga Tak Pakai Masker Bakal Didenda
"Yang tidak memakai masker kita sanksi membersihkan area publik bersama tim Saber kota," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tuban, Sugeng Sutoto.
Dia menjelaskan, hukuman sanksi disiplin berupa bersih-bersih jalan atau area publik sesuai dengan Perbup 34 tahun 2020.
Nantinya akan ada hukuman denda dengan berlakunya inpres.
Kata dia, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menyepelekan protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker.
"Untuk pemberlakuan denda masih dalam proses penggodokan Inpres, sehingga Perbupnya masih disempurnakan dan belum bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini Kabupaten Tuban sudah dinyatakan menjadi salah satu zona merah di wilayah Jawa Timur.
• Kota Surabaya Kembali Zona Oranye, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Tuban Masuk Zona Merah Covid-19
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
Hingga Kamis (27/8/2020), angka kumulatif positif covid-19 di Kabupaten Tuban mencapai 338 kasus.
Rinciannya, 236 sembuh, 58 dirawat dan 44 meninggal.(nok)
Zona Merah
Kabupaten Tuban kembali menjadi zona merah sebaran Covid-19 atau virus corona, per Selasa (25/8/2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tuban, Endah Nurul Komariyati, mengatakan penetapan zona merah terjadi karena ada perubahan pola penyebaran Covid-19.
Hal ini disebabkan karena transmisi lokal terjadi dengan sangat cepat. Selain itu, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.
"Ada perubahan pola penyebaran, sehingga wabah menyebar sangat cepat," ujar Endah Nurul Komariyati kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan perempuan yang juga sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan itu, gugus tugas akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan isolasi mandiri, baik dari kondisi rumah maupun tentang kedisiplinan pasien.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah menyediakan Rumah Isolasi Kabupaten dan akan menambah rumah isolasi di tingkat kecamatan.
"Ada evaluasi terkait isolasi mandiri, ruang isolasi di rumah sakit juga akan ditambah," pungkasnya.