Berita Lumajang

Ayah di Lumajang Perkosa Anak Kandung yang Tidur di Kamar, Disetubuhi 4 Kali hingga Diberi Ancaman

Ayah di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, berinisial SH (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase shutterstock/istimewa
Kolase foto ilustrasi dan Ayah di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, berinisial SH (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri. 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Ayah di Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, berinisial SH tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Parahnya aksi bejat bapak itu sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pria berusia 45 tahun ini memperkosa anaknya di dalam rumah saat malam hari atau menjelang pagi.

Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani Isma, mengatakan, aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayah kandung kepada ibunya.

Insentif Tenaga Keshatan Covid-19 di Sampang Belum Cair, Ini Tanggapan Sekretaris Dinas Kesehatan

Edukasi New Normal Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19, Wabup Ponorogo Bagikan APD untuk Masyarakat

Sukses Mengukir Prestasi untuk Sumenep, Bupati Abuya Busyro Karim Tak Salah Pilih Achmad Fauzi

"Jadi awalnya si ibu mencurigai korban sikapnya berubah. setelah ditanya korban menceritakan semuanya. Dari situlah terungkap kelakuan bapaknya," kata Ipda Irdani Isma, Senin (31/8/2020).

Dari hasil keterangan tersangka, persetubuhan itu dilakukan sejak bulan Juli lalu.

"Jadi saat korban sedang tidur di dalam kamar kemudian bapak merayu korban untuk melakukan hubungan intim," ucap Ipda Irdani Isma.

Telah dipastikan, korban terpaksa melayani hasrat bapaknya karena sebelumnya menerima beberapa ancaman.

"Jadi bila sang anak menolak, si bapak akan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan," ungkapnya.

Kata Irdani, saat ayah kandung akan diamankan rupanya mencoba kabur dari kejaran polisi.

5 Orang Tewas dalam Kebakaran Toko Elektronik di Jalan Kranggan, Petugas Kepolisian Lakukan Olah TKP

Arema FC Butuh Pemain Asing Baru di Posisi Gelandang, Charis Yulianto: Ada Penumpukan Pemain Depan

Kronologi Oknum Polisi Gadungan Renggut Keperawanan Gadis SMP Anak Petani, Facebook Jadi Awal Petaka

"Jadi setelah tersangka mengetahui ibu dan anak melaporkan, si bapak ini bermaksud kabur ke Surabaya tempat biasanya dia kerja," ucapnya.

Untungnya, polisi lebih cepat datang rumah tersangka. Kini tersangka telah berada di Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan kelakukan bejatnya. 

"Jadi yang bersangkutan sudah kami amankan Minggu malam (30/8/2020) dan kami sangkakan telah melanggar pasal 81 UURI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved