Berita Surabaya
Iseng Beri Laporan Palsu Kasus Kebakaran, Pemuda di Surabaya Terancam Dipidana 10 Tahun Penjara
AY ditangkap setelah nekat melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita hoax kebakaran di Kota Surabaya.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial AY di sebuah warung kopi, Jumat (28/8/2020).
AY ditangkap setelah nekat melakukan aksi konyol dengan menyebarkan berita hoax kebakaran di Kota Surabaya.
Kejadian itu bermula saat pelaku menghubungi call centre 112 dan mengabarkan adanya kebakaran di Jalan Jetis, Kamis (27/8/2020) siang.
• Nyalip Kendaraan dari Lajur Kiri, Pemuda Surabaya Tewas setelah Tubuhnya Terlindas Truk Kontainer
• Terbangun dari Tidur, Warga Malang ini Terkaget-Kaget saat Lihat Halaman Rumah, Pagar Jadi Petunjuk
• Terminal Trunojoyo Sampang Segera Dipindah, Anggaran Pembebasan Lahan Lokasi Baru Capai Rp 9 Miliar
Seketika itu, laporan tersangka direspon petugas dan menerjunkan beberapa unit mobil pemadam kebakaran berikut polsek setempat.
"Setelah direspon, petugas pemadam kebakaran dan petugas polsek merapat ke lokasi dikabarkannya kebakaran tersebut," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Wahyudin Latief, Senin (31/8/2020).
"Namun saat tiba di lokasi, tidak ada kebakaran yang dilaporkan oleh tersangka," sambung dia.
Akibat berita itu, warga Jalan Jetis sempat dibuat gaduh dan petugas pemadam kebakaran sempat dibuat bingung oleh tersangka.
"Karena tidak ada kebakaran, petugas PMk maupun polsek meninggalkan lokasi dilaporkannya kejadian kebakaran itu," tambahnya.
Melihat insiden "alamat palsu" itu viral, polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku yang membuat berita bohong tersebut.
• Mengenal Hasan Basri, Sosok di Balik Pembangunan Wisata Boekit Tinggi hingga Puncak Ratu Pamekasan
"Setelah kami identifikasi, ternyata benar kami menemukan nama tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan di tempat nongkrongnya di Surabaya keesokan harinya," tambah Latief.
Latief menambahkan, imbauan kepada warga agar tidak melakukan aksi serupa karena sangag merugikan banyak orang terutama diri sendiri.
"Ada aturan dan mekanisme hukum yang akan menjerat para pelaku pembuat berita bohong," jelas dia.
"Jadi kami imbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan serupa karena sangat tidak ada untungnya dan merugikan banyak orang," tandas Latief.
Dari pengakuannya, AY hanya ingin membuat gaduh suasana Kota Surabaya. Ia berdalih iseng melakukannya.
"Saya hanya iseng saja. Coba-coba telepon. Biar gaduh saja di Jetis, Surabaya," aku tersangka.
Meski begitu tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada warga Koya Surabaya khususnya warga Jalan Jetis dan petugas PMK Kota Surabaya serta polisi.
"Saya menyesal. Gak nyangka kalau bakal jadi seperti ini," kata dia.
"Saya minta maaf kepada warga Surabaya terutama warga jetis, petugas pemadam kebakaran sama polisi," tambahnya.
Tersangka dengan pasal 32 ayat (1) Juncto pasal48 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.