Amalan Sunnah
Usai Menjalankan Puasa Asyura, Bisa Mulai untuk Berpuasa Ayyamul Bidh, Simak Bacaan Niatnya
Puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan tiga kali dalam setiap bulan Hijriah.
TRIBUNMADURA.COM - Bulan Muharram merupakan satu dari bulan yang dimuliakan Allah.
Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah sunnah termasuk di antaranya adalah berpuasa.
Ada puasa yang sangat dianjurkan yakni puasa Tasua dan Asyura.
Selain itu ada puasa sunnah lainnya yakni puasa Senin Kamis maupun puasa Ayyamul Bidh.
Setelah melaksanakan puasa Asyura atau 10 Muharram bisa dilanjutkan mengerjakan amalan sunnah lainnya.
Satu di antaranya yakni amalan puasa Ayyamul Bidh.
• Rayuan Maut Polisi Gadungan di Lamongan Ngajak Siswi SMP 2 Kali Berhubungan Badan, FB Jadi Pemicu
• Download Lagu MP3 Lesti - Kulepas Dengan Ikhlas, Trending Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download
• Raffi Ahmad Sekeluarga Berfoto di Pesawat Berlogo RANS, Pihak Garuda Indonesia Berikan Penjelasan
Seperti kita ketahui, puasa Ayyamul Bidh merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan tiga kali dalam setiap bulan Hijriah.
Pada pelaksanaannya puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan setiap tanggal 13, 14 dan 15 dari bulan hijriah, khususnya qomariyah.
Disebut puasa Ayyamul Bidh karena bertepatan hari putih di mana rembulan bersinar terang, bulan purnama.
Pelaksanaan puasa Ayyamul Bidh di bulan Muharram 1442 H ini jatuh pada besok tanggal 1, 2 dan 3 September 2020.
Penanggalan puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan mulai hari Selasa, Rabu dan Kamis.
Anjuran puasa Ayyamul Bidh sebagaimana dijelaskan berdasarkan dalil hadis shahih.
Diriwiyatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).