Berita Bondowoso
Lagi Berkunjung ke Rumah Teman, 2 Pria Jember Malah Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 12 Tahun
FU ditangkap bersama ARE (34) di sebuah rumah milik temannya di Kabupaten Bondowoso.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - FU (36) warga Desa Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, diringkus Tim Satreskoba Polres Bondowoso.
FU ditangkap bersama ARE (34) warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, saat sedang asyik mengonsumsi sabu.
"Tim Satreskoba Bondowoso membekuk tersangka di sebuah rumah milik temannya yang beralamat di Kecamatan Maesan, Bondowoso, Jumat (28/8)," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Selasa (1/9).
• Tekad Polres Sampang Berantas Kasus Narkoba, Sinergiskan Para Jajaran untuk Sampang yang Kondusif
• Terbangun dari Tidur, Warga Malang ini Terkaget-Kaget saat Lihat Halaman Rumah, Pagar Jadi Petunjuk
• Tekan Kasus Penyalahgunaan Narkoba pada Remaja, Orangtua Diminta Beri Pengertian Khusus ke Anaknya
"Temannya diduga terlibat juga dalam kasus ini, sekarang dalam pencarian," sambung dia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram beserta alat hisapnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 11.000 pil jenis obat keras berbahaya berlogo Y.
Pil tersebut tidak dijual bebas dan belum mendapat izin dari BPOM.
Apabila obat itu dikonsumsi, efeknya serupa dengan ekstasi.
Namun, obat berlogo Y dibanderol dengan harga murah. Sehingga, kerap digunakan oleh para anak-anak muda.
• Mengenal Hasan Basri, Sosok di Balik Pembangunan Wisata Boekit Tinggi hingga Puncak Ratu Pamekasan
"Tersangka tak mengakui, bila obat keras itu merupakan miliknya. Tetapi masuk dalam unsur menguasai. Saat ini masih kami dalami," ucapnya.
Ia mengungkapkan, tersangka merupakan pemain lama.
Pihaknya mensinyalir, tersangka sudah lama memakai sekaligus mengirim barang haram tersebut ke Bondowoso.
"Untuk jaringan narkotika masih kami kembangkan. Kami kembangkan ke wilayah lain di luar Bondowoso," ungkapnya.
Ke dua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dan juga subs Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (nen)