Berita Pamekasan

Sekolah di Delapan Kecamatan di Pamekasan Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya

Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50 persen siswa secara bergilir.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BENNI INDO
ilustrasi - Sekolah di Delapan Kecamatan di Pamekasan Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya 

"Sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka hendaknya segera menyiapkan diri dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam SKB 4 Menteri tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data peta sebaran Covid-19, di Kabupaten Pamekasan per 1 September 2020, terdapat 8 kecamatan yang sudah memasuki zona kuning.

Delapan kecamatan itu meliputi, Kecamatan Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Kadur, Galis, Pademawu, dan Tlanakan.

Tentunya bila mengacu pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah, delapan kecamatan tersebut sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved