Berita Pamekasan
Sekolah di Delapan Kecamatan di Pamekasan Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50 persen siswa secara bergilir.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Akhmad Zaini mengatakan, pembelajaran tatap muka siswa sekolah pada masa pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan di wilayah yang sudah memasuki zona kuning.
Akhmad Zaini menegaskan, aturan ini berdasarkan surat keputusan bersama dari empat menteri, meliputi Mendagri, Mendikbud, Menag, dan Menkes.
Ia menjelaskan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan pada wilayah zona kuning dan dibatasi 50 persen siswa secara bergilir.
• Warga Sampang Diancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Terlibat Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil Antar Kota
• Warga Irak di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kronologinya
• Anggota Polisi di Sampang yang Terlibat Peredaran Narkoba Bakal Diberhentikan secara Tidak Hormat
Sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus mengumpulkan persyaratan terlebih dahulu ke Kantor Dinas Pendidikan Pamekasan.
Zaini merinci, sejumlah persyaratan pembelajaran tatap muka yang wajib dipenuhi oleh lemabaga atau sekolah yang ingin menerapkan KBM tatap muka.
Perssyaratan itu dantaranya, harus mendapat izin atau rekomendasi dari Bupati Pamekasan selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pamekasan.
Lalu, mendapatkan persetujuan dari komite sekolah dan sekolah mengisi daftar periksa.
Selain itu, pihak sekolah juga harus siap dengan sarana dan prasarana untuk menunjang penerapan protokol kesehatan.
Persyaratan lainnya adalah sekolah harus mendapatkan surat persetujuan dari orang tua wali murid.
• Ribuan Guru di Surabaya Jalani Tes Swab, 393 Orang di Antaranya Dinyatakan Positif Covid-19
• Kecelakaan Beruntun di Jalan Jokotole Pamekasan, Dua Mobil dan Dua Sepeda Motor Jadi Korban
"Pihak sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus menyerahkan persyaratan dalam bentuk proposal dengan melampirkan seluruh persyaratan tersebut," kata Zaini kepada TribunMadura.com, Selasa (1/9/2020).
"Proposal dialamatkan ke Kantor Disdik," sambung dia.
Menurut Zaini, bila tidak bisa mengajukan proposal dan persyaratan tersebut, maka sekolah dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan tetap harus melakukan belajar daring dan luring.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang sudah memasuki zona kuning Covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka.
Di antaranya, Kecamatan Pasean, Waru, Pakong, Pegantenan, Kadur, Galis, Pademawu, dan Tlanakan.
