Berita Sampang

Anggota Polisi di Sampang yang Terlibat Peredaran Narkoba Bakal Diberhentikan secara Tidak Hormat

Anggota kepolisian yang ketahuan terlibat penyalahgunaan akan diberhentikan dari profesi polri secara tidak hormat.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Anggota jajaran Polres Sampang saat menandatangani komitmen memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (1/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz akan melakukan tindakan tegas terhadap personel jika diketahui terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Madura. 

Hal itu ditegaskan AKBP Abdul Hafidz sehubungan dengan digelarnya apel deklarasi anti narkoba dan penandatanganan komitmen memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, Selasa (1/9/2020).

AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kegiatan penandatanganan itu merupakan sebuah bentuk janji untuk tidak terlibat ataupun menggunakan narkoba.

Tekad Polres Sampang Berantas Kasus Narkoba, Sinergiskan Para Jajaran untuk Sampang yang Kondusif

Terminal Trunojoyo Sampang Segera Dipindah, Anggaran Pembebasan Lahan Lokasi Baru Capai Rp 9 Miliar

Ribuan Guru di Surabaya Jalani Tes Swab, 393 Orang di Antaranya Dinyatakan Positif Covid-19

Polres Sampang menggelar Apel Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (1/9/2020).
Polres Sampang menggelar Apel Deklarasi Anti Narkoba di halaman Mapolres Sampang Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (1/9/2020). (TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA)

"Bila nantinya dari personel diketahui ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan peredaran narkoba, kami akan berikan kepastian hukum," tegasnya.

Dengan bentuk awal memerangi penyebaran secara internal itu, pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Forkopimda Sampang untuk mengajak memerangi peredaran narkoba dan mewujudkan Sampang hebat bermartabat.

"Termasuk seluruh elemen masyarakat agar ikut andil dalam memerangi peredaran narkoba ini," kata AKBP Abdul Hafidz.

Sementara, dalam janji yang ditandatangi oleh seluruh jajaran Polres Sampang tertulis sebuah ketentuan, bila terbukti melanggar janji (terlibat kasus narkoba), maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian, yang bersangkutan siap diberhentikan dari profesi polri secara tidak hormat dan dikeluarkan dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia.

Lagi Berkunjung ke Rumah Teman, 2 Pria Jember Malah Ditangkap Polisi, Kini Terancam Penjara 12 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved