Wacana Penghapusan Premium dan Pertalite dari SPBU, Dirut Pertamina Berikan Penjelasan

Wacana penghapusan bahan bakar Premium dan Pertalite kini menyeruak. Ternyata ada alasan mengapa Pertamina mengeluarkan wacana itu.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/DONI PRASETYO
SPBU di Kabupaten Magetan, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Wacana penghapusan bahan bakar Premium dan Pertalite kini menyeruak.

Ternyata ada alasan mengapa Pertamina mengeluarkan wacana itu.

Diketahui, meski Premium dan Pertalite porsinya lebih banyak digunakan, wacana ini masih berlanjut.

Kini wacana penghapusan Premium dan Pertalite masih digodok.

PT Pertamina (Persero) berencana menghapus BBM Pertalite dan Premium dari SPBU.

Ribuan Guru di Surabaya Jalani Tes Swab, 393 Orang di Antaranya Dinyatakan Positif Covid-19

Katalog Promo Alfamart Selasa 1 September 2020, Diskon Susu hingga Beras Pulen Pakai Gopay Rp 57.600

Universitas Airlangga Unair Segera Patenkan Senyawa Bakal Calon Obat Spesifik Virus Corona Covid-19

Rencana penghapusan BBM Pertalite dan Premium dari SPBU tersebut masih terus digodok.

Namun saat ini Pertamina menegaskan bahwa pihaknya masih menjual Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Premium dan Pertalite di SPBU.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan rencana penghapusan Pertalite dan Premium sesuai dengan peraturan pemerintah yang mensyaratkan standar BBM minimal RON 91.

Di sisi lain, dua jenis BBM yang dijual Pertamina yakni Premium termasuk RON 88 lalu Pertalite masuk kategori RON 90.

Kata Nicke, selain Indonesia, sejauh ini tinggal 6 negara di dunia yang masih menggunakan produk bensin RON 90 ke bawah antara lain Bangladesh, Colombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

"Jadi itu alasan yang paling penting kenapa kita perlu me-review kembali varian BBM ini, karena benchmark 10 negara seperti ini," jelas Nicke dikutip dari Kontan, Selasa (1/9/2020).

"Sebetulnya Premium dan Pertalite porsi konsumsinya yang paling besar.

Kita perlu mendorong bagaimana konsumen yang mampu beralih ke BBM ramah lingkungan," kata dia lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No 20 Tahun 2017 mengharuskan Indonesia sudah harus mengadopsi kendaraan BBM berstandar Euro 4 sejak 10 Maret 2017.

BBM yang memenuhi standar Euro 4 adalah bensin dengan Research Octane Number (RON) di atas 91 dan kadar sulfur maksimal 50 ppm.

"Jadi, ada regulasi KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menetapkan bahwa untuk menjaga emisi karbon itu, menjaga polusi udara ada batasan di RON berapa gitu, di kadar emisi berapa," kata Nicke beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas TV.

Harga Oppo Sambut Awal September 2020, Mulai Oppo A5, Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo Find X

Harga HP Vivo di Awal September 2020, Kamera Apik Mulai Vivo Y50, Vivo S1, Vivo V9, Hingga Vivo X50

Rayuan Maut Polisi Gadungan di Lamongan Ngajak Siswi SMP 2 Kali Berhubungan Badan, FB Jadi Pemicu

Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) mengusulkan Premium dihapus karena tidak sesuai teknologi otomotif saat ini.

"Masa kita menggunakan BBM yang kualitasnya zaman 50 tahun yang lalu?

Mending dihapus sekalian karena kalau digunakan, kendaraan kita akan cepat rusak," kata Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin.

Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, aturan pemerintah mensyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar Euro 4, sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh sebab itu, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, belum ada rencana penyesuaian harga BBM Pertamina.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," jelas Fajriah dikutip dari Antara.

"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas,” kata dia lagi.

Sebagai Badan Usaha di sektor hilir, PT Pertamina (Persero) masih menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Menteri ESDM pada tanggal 28 Mei 2018 juga telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal 2020, Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk, termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 KL.

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Update Rencana Pertamina Hapus Pertalite dan Premium dari SPBU.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved