Pilkada Sumenep
Achmad Fauzi - Dewi Khalifah Daftarkan Diri di Pilkada Sumenep 2020 pada Hari Pertama Pendaftaran
Achmad Fauzi - Dewi Khalifah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Sumenep 2020 ke KPU Sumenep, Jumat (4/9/2020).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bakal calon bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah siap untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Sumenep 2020.
Rencananya, Achmad Fauzi - Dewi Khalifah mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Sumenep 2020 ke KPU Sumenep, Jumat (4/9/2020).
"Besok akan daftar ke KPU," kata Achmad Fauzi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (3/9/2020).
• Tatap Pilkada Sidoarjo 2020, Kelana Aprilianto - Dwi Astutik Daftar ke KPU Setelah Jumatan Besok
• Pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk Pilkada Sumenep 2020 Dibuka pada Pekan Pertama September
• Partai Politik Diminta Batalkan Rekom Bakal Calon pada Pilkada Sumenep 2020 yang Terindikasi Korupsi
Sementara itu, Dewi Khalifah mengatakan akan mendaftar pada hari pertama pendaftaran Pilkada Sumenep 2020 ke KPU Sumenep.
"Insyaallah tanggal 4," kata Dewi Khalifah.
Namun pihaknya tidak menyebutkan berapa orang yang akan mengantar pada saat mendaftar ke KPU Sumenep dan jam keberangkatan.
Pasangan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah ini diusung oleh PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, PKS dan PBB di Pilkada Sumenep 2020.
Untuk diketahui, KPU Sumenep membuka pendaftaran sejak tanggal 4 – 6 September 2020.
Pada hari pertama dan kedua, dibuka sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Dan hari ketiga mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB.
Persyaratan yang diumumkan KPU Sumenep, pencalonan yang diusung partai politik/gabungan partai politik pada Pemilihan dan Wakil Bupati Sumenep 2020 minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Sumenep.
10 (sepuluh) kursi; atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Sumenep tahun 2019 yaitu: 170.585 suara sah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor: 267/PP.05.2-Kpt/3529/KPU-Kab/VIII/2020).
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Pilkada Sumenep 2020 diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.