Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat

Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM - Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat 

Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.

Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Download Drakor Still 17 Sub Indo Episode 1 - 32, Lengkap dengan Sinopsis Drama Koreanya

Gadis Tanpa Sebab Tinggalkan Rumah, 4 Hari Kemudian Ditemukan Warga Dalam Kondisi Linglung

Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.

Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.

Biaya Membuat SIM yang Hilang

1. Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000

2. Biaya perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000

Kiat jitu lolos uji praktek SIM

Kiat sukses lolos rintangan jalur angka delapan saat mengikuti ujian praktik membuat SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi pengendara motor.

SIM berfungsi sebagai penanda legalitas pengendara motor di jalan raya.

Karenanya, SIM wajib dibawa ke manapun saat berkendara.

Untuk mendapatkan SIM, pengendara motor harus melengkapi syarat-syaratnya lulus.

Selain tes tulis, pemohon akan diarahkan mengikuti tes praktik yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.

Namun, dari sejumlah pemohon yang ada, ada pemohon yang gagal membuat SIM.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved