Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat
Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.
Untuk mendapatkan kembali SIM yang hilang tentu bukanlah sebuah hal yang sulit untuk dilakukan.
Terutama jika semua persyaratan yang diminta bisa dipenuhi dengan baik dan sebagaimana mestinya.
• Download Drakor Still 17 Sub Indo Episode 1 - 32, Lengkap dengan Sinopsis Drama Koreanya
• Gadis Tanpa Sebab Tinggalkan Rumah, 4 Hari Kemudian Ditemukan Warga Dalam Kondisi Linglung
Maka pengurusan tersebut hanya akan membutuhkan waktu yang singkat saja.
Pastikan semua persyaratan telah dibawa, sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Satpas untuk mengurusnya.
Biaya Membuat SIM yang Hilang
1. Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
2. Biaya perpanjang SIM:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B1 Rp 80.000
- SIM B2 Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
Kiat jitu lolos uji praktek SIM
Kiat sukses lolos rintangan jalur angka delapan saat mengikuti ujian praktik membuat SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki bagi pengendara motor.
SIM berfungsi sebagai penanda legalitas pengendara motor di jalan raya.
Karenanya, SIM wajib dibawa ke manapun saat berkendara.
Untuk mendapatkan SIM, pengendara motor harus melengkapi syarat-syaratnya lulus.
Selain tes tulis, pemohon akan diarahkan mengikuti tes praktik yang hanya dikeluarkan oleh polisi itu.
Namun, dari sejumlah pemohon yang ada, ada pemohon yang gagal membuat SIM.