Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat

Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AMINATUS SOFYA
Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM - Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat 

TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan satu di antara kelengkapan penting saat berkendara.

Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang melanggar aturan wajib membawa SIM.

Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan

Kiat Jitu Lolos Ujian Praktik SIM dan Bocoran Tes Psikologi Ujian SIM, Cermati Agar Bisa Lulus

Pesan Terakhir Dokter sebelum Meninggal Karena Covid-19, Harap Tak Ada Lagi Rekan Sejawat Tertular

Kebanyakan, pengendara beralasan lupa atau SIM hilang.

Jika Anda mengalami SIM hilang, tidak perlu khawatir.

Berikut disajikan cara mengurus SIM hilang.

Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM.

Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak karena faktor ketidaksengajaan.

Lalu bagaimana bila terlanjur terjadi?

Simak prosedur mengurus SIM hilang berikut:

ilustrasi
ilustrasi (TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO)

Nonton Streaming Drakor Flower of Evil Sub Indo Episode 1 - 13, Bisa Download Drama Korea Pakai HP

Cara Mendapat Paket Internet Gratis selama 4 Bulan, Bisa Dapat Kuota Mulai 35 GB hingga 50 GB

1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.

2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.

3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda.

Jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.

4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved