Cara Mengurus SIM Hilang, Pastikan Minta Dokumen ini ke Polsek Sebelum Datangi Satpas Terdekat
Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.
TRIBUNMADURA.COM - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan satu di antara kelengkapan penting saat berkendara.
Pengendara wajib memiliki dan membawa SIM saat mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang melanggar aturan wajib membawa SIM.
• Cara Mengurus e-KTP Baru, Pastikan Dokumen Berikut Dibawa saat Datang ke Kantor Kelurahan
• Kiat Jitu Lolos Ujian Praktik SIM dan Bocoran Tes Psikologi Ujian SIM, Cermati Agar Bisa Lulus
• Pesan Terakhir Dokter sebelum Meninggal Karena Covid-19, Harap Tak Ada Lagi Rekan Sejawat Tertular
Kebanyakan, pengendara beralasan lupa atau SIM hilang.
Jika Anda mengalami SIM hilang, tidak perlu khawatir.
Berikut disajikan cara mengurus SIM hilang.
Jika belum mengalami SIM hilang atau rusak, ada baiknya Anda kini memfotokopi SIM.
Hal itu sangat berguna bila SIM hilang atau rusak karena faktor ketidaksengajaan.
Lalu bagaimana bila terlanjur terjadi?
Simak prosedur mengurus SIM hilang berikut:

• Nonton Streaming Drakor Flower of Evil Sub Indo Episode 1 - 13, Bisa Download Drama Korea Pakai HP
• Cara Mendapat Paket Internet Gratis selama 4 Bulan, Bisa Dapat Kuota Mulai 35 GB hingga 50 GB
1. Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
2. Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang Anda yang hilang pada saat kejadian.
3. Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal Anda.
Jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika Anda memilikinya.
4.Membuat surat kesehatan Anda di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.