Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW.
Apabila almarhum meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dokter.
2. Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian
3. Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
4. Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
5. Nantinya, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas.
6. Kemudian serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
7. Pelapor akan dimintai kontak untuk menghubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
8. Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh ketua RT kepada Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
• Inilah Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Tulang Jadi Debu setelah Beberapa Tahun
Ahli waris dapat santunan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Jatim, Alwi mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat virus corona Covid-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 15 juta.
"Prosesnya saat ini sedang berjalan," kata Alwi saat ditemui Surya ( grup TribunMadura.com ) di Gedung Yayasan BK3S Surabaya, Kamis (27/8/2020).
"Sampai hari ini sudah ada 5 kabupaten/kota (256 orang) sudah mulai mengajukan permohonan untuk meminta rekomendasi dari kami, yang kemudian kami buatkan rekomendasi untuk kami teruskan ke kementrian sosial karena dananya itu dari sana," sambung dia.
Namun untuk mendapatkan santunan kematian tersebut, Alwi menegaskan, keluarga almarhum harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.