Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini

Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TribunSumsel
Akta Kematian - Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini 

"Ada persyaratan usulan dari kabupaten/kota yang harus dilengkapi," tegasnya.

Persyaratan tersebut seperti, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan terinfeksi Covid-19, kutipan akta kematian dari Dispendukcapil.

Kemudian, surat keterangan kematian dari pemerintah desa, surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.

"Program ini tidak berhenti ini dan masih terus berjalan, korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp 15 juta yang diterima oleh ahli waris yang ditunjuk, untuk uangnya ditransfer melalui rekening," katanya.

"Kalau memang memenuhi kriteria atau persyaratan semua akan dapat santunan, (korban meninggal akibat Covid-19) itu bunyinya," pungkasnya. (zia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya

Nonton Streaming Drakor The World of the Married Sub Indo Episode Lengkap, Ada Juga Link Download

Katalog Promo Alfamart 11 - 13 September, Diskon Silverqueen Rp 5000 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.800

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved