Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga, Pastikan Lengkapi Surat dan Berkas Penting ini
Akta kematian merupakan surat yang dibuat dan diterbitakn oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Ada persyaratan usulan dari kabupaten/kota yang harus dilengkapi," tegasnya.
Persyaratan tersebut seperti, surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat keterangan terinfeksi Covid-19, kutipan akta kematian dari Dispendukcapil.
Kemudian, surat keterangan kematian dari pemerintah desa, surat keterangan ahli waris, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP, dan fotokopi rekening tabungan ahli waris.
"Program ini tidak berhenti ini dan masih terus berjalan, korban meninggal akibat Covid-19 akan mendapat santunan Rp 15 juta yang diterima oleh ahli waris yang ditunjuk, untuk uangnya ditransfer melalui rekening," katanya.
"Kalau memang memenuhi kriteria atau persyaratan semua akan dapat santunan, (korban meninggal akibat Covid-19) itu bunyinya," pungkasnya. (zia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengurus Surat Kematian Cukup Mudah, Begini Caranya
• Nonton Streaming Drakor The World of the Married Sub Indo Episode Lengkap, Ada Juga Link Download
• Katalog Promo Alfamart 11 - 13 September, Diskon Silverqueen Rp 5000 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.800