Virus Corona di Kediri
Melanggar Protokol Kesehatan, Tikar dan Karpet Pengelola Angkringan di Kediri Diamankan Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan mengamankan tikar dan karpet milik pengelola angkringan yang melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Petugas Satpol PP Kota Kediri bersama petugas gabungan mengamankan tikar dan karpet milik pengelola angkringan.
Barang bukti karpet dan tikar diamankan karena pengelola angkringan melanggar protokol kesehatan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Kediri Kota dan TNI.
• Pria 42 Tahun di Wonokromo Surabaya Jadi Pengedar Sabu dan Dikendalikan Bandar dari Dalam Lapas
• Jakarta Terapkan PSBB Total, Arema FC Bicara Soal Nasib Laga Kontra Bhayangkara FC
• Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Sampang, Dimulai Senin 22 September 2020, Simak Ketentuannya!
Petugas melakukan sosialisasi pelaksanaan Perwali No 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Barang bukti tikar dan karpet diamankan dari Angkringan Jalan Jaksa Agung Suprapto yang dikelola Zaenal sebanyak, 3 tikar, satu karpet dan sebuah benner.
"Pemiliknya bisa mengambilan barang bukti ke Kantor Satpol PP pada hari kerja Senin (14/9/ 2020),," jelas Nur Khamid, Minggu (13/9/2020).
Tindakan yang sama juga dilakukan petugas terhadap pengelola Angkringan di depan TMP Kota Kediri di Jl Pk Bangsa diamankan 10 buah karpet dan 4 buah tikar.
• Curiga Pemandu Lagu dan Pengunjung, Hiburan Malam di Madiun Digerebek, Ada Kondom dan Pakaian Dalam
• Katalog Promo Alfamart 13 September 2020, Diskon Minyak Goreng Rp 23.700 dan Kit Kat Beli 2 Gratis 1
• Katalog Promo Giant Minggu 13 September 2020, Diskon Harga Semangka, Ayam, Daging, Susu dan Beras
Sedangkan di Warung GBJ, Warung Gon Cangkruk dan penjual nasi goreng depan Bank Jatim diamankan 5 karpet serta 2 buah tikar.
Nur Khamid menjelaskan pelanggaran yang dilakukan pengelola angkringan tidak ada jaga jarak. Sehingga petugas membubarkan kerumunan warga yang berada di lokasi angkringan dan warung. umunan.
"Kami menghimbau agar menaati protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Petugas juga sosialisasi agar pelaku usaha menaati Perwali," ungkapnya.
Upaya sosialisasi juga dilakukan petugas terhadap pengelola cafe di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jl PK Bangsa, Kawasan Stadion Brawijaya dan Jl Ahmad Dahlan.
Petugas juga melakukan sosialisasi Inpres No 6 tahun 2020 serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
Setelah sosialisasi, petugas bakal menerapkan sanksi sosial dan denda terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.