Berita Sampang
Hari Pertama Penegakan Perbup Protokol Kesehatan di Sampang, Banyak Pengendara Masih Tak Bermasker
Pengendara atau perseorangan yang diketahui tidak memakai masker akan mendapat sanksi.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gabungan Satgas Covid-19 Sampang menggelar penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020 tentang meningkatkan kedisiplinan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.
Tampak petugas gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP, dan BPBD Sampang menyampaikan sosialisasi kepada pengendara di Jalan Trunojoyo, tepatnya di area Monumen Trunojoyo Sampang.
Di sana, mereka tampak memberikan arahan dan imbauan mengenai penegakan Perbup tersebut.
• BREAKING NEWS - RSUD Dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Muncul Kepulan Asap dari Basement
• Kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Pasien Berhasil Dievakuasi saat Kepulan Asap Mulai Muncul
• 3 Keluarga Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Sampang Menolak Terima Uang Santunan Rp 15 Juta
Pengendara atau perseorangan yang diketahui tidak memakai masker dilayangkan sanksi teguran sekaligus diberi masker kain gratis oleh Satgas Covid-19 Sampang.
Sementara pengendara berboncengan dua yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi lebih tegas, yakni sanksi tertulis.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, Penegakan Perbup ini sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.
Karenanya, kata AKBP Abdul Hafidz, baik perseorangan maupun pengusaha, wajib untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Di sini kita mulai melaksanakan penegakan hukum berikut, sosialisasi secara tegas dalam arti pemberian panismen maupun reward," ujarnya, Senin (14/9/2020).
• RSUD Dr Soetomo Surabaya Kebakaran, Api Berasal dari Gedung Oncology Center, Penyebab Didalami
Kata AKBP Abdul Hafidz, pihaknya akan menerapkan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis.
Setelah itu, penegakan akan beranjak untuk pemberian sanksi lebih tegas berupa denda Rp 100.000 bagi perseorangan dan maksimal Rp 1 juta bagi badan usaha atau sejenisnya bila diketahui membandel.
"Pastinya realisasi Perbup ini ada tahapannya dan untuk penerapan sanksi denda kita lihat kondisi terlebih dahulu karena akan dilakukan evaluasi," pungkasnya.
*Ket. Foto: Suasana saat sejumlah pengendara diberhentikan oleh Satgas Covid-19 Sampang karena tidak menggunakan masker di Jalan Trunojoyo, Senin (14/9/2020).
• Karyawan Bank di Mojokerto Tak Pakai Masker saat Bekerja, Langsung Dapat Denda Rp 200 Ribu