Berita Mojokerto
Karyawan Bank di Mojokerto Tak Pakai Masker saat Bekerja, Langsung Dapat Denda Rp 200 Ribu
Sanksi denda itu diberikan kepada karyawan bank di Kota Mojokerto karena melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di dalam perkantoran.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Sejumlah karyawan bank di Kota Mojokerto mendapat sanksi tegas berupa membayar denda Rp 200 ribu.
Sanksi denda itu diberikan kepada karyawan bank di Kota Mojokerto karena melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di dalam perkantoran.
Mereka terjaring razia oleh Petugas gabungan (Relawan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan) bersama Polres Mojokerto Kota, anggota TNI dan Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (14/9/2020).
• Maling Kotak Amal Masjid Dijambak Warga, Ketahuan Hendak Mencuri di Masjid Desa Konang Pamekasan
• Hukuman Bagi Penjual Tembakau Iris Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda, Dinilai Rugikan Negara
• Cara Mengambil KTP yang Disita Karena Melanggar Protokol Kesehatan, Siapkan Virtual Akun dari BPPKAD
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan, kegiatan penertiban terpadu sesuai Perwali Nomor 55 Tahun 2020 dan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 yang sasarannya adalah perkantoran Perbankan.
Hasilnya, lanjut dia, ada 13 pelanggar tidak mengenakan masker melanggar protokol di perkantoran Bank dan Salon.
"Bagi 13 pelanggar kita kenakan sanksi denda senilai Rp.200, sesuai Perwali yang dibayarkan melalui DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto," ungkapnya di lokasi, Senin (14/9/2020).
Setidaknya, 13 pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring penertiban masker untuk penegakan protokol kesehatan ini menyasar lokasi berbeda di perkantoran jalan protokol Kota Mojokerto.
Adapun rincian pelanggar sesuai lokasi sebagai berikut:
1. Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) Cabang Mojokerto Jalan Majapahit, jumlah pelanggar enam orang dan sanksi denda.
2. Bank Saudara Jl Majapahit, dua orang pelanggar disanksi denda.
3. Dua pelanggar disanksi denda lokasi di depan BPR Kurnia Dadi Arta Jl. Majapahit.
4. Bank Sinar Mas, Ruko Jalan Pahlawan, ada dua pelanggar disanksi denda.
5. Salon Orint, Ruko Jalan Pahlawan, satu pelanggar dikenakan sanksi denda.
• Profil dan Biodata Han So Hee, Pemeran Yeo Da Kyung si Pelakor dalam Drakor The World of the Married
• Dua Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada Sumenep 2020 Belum Penuhi Syarat Administrasi
Fudi mengatakan dari 13 pelanggar itu adalah staf dan ada jabatannya setingkat manager sehingga management bersangkutan juga dikenakan sanksi denda Rp 200 ribu.
Sehingga, jika staf terkena sanksi maka management harus bertanggung jawab dan juga dikenakan sanksi denda.
Sebab, kalau staf terkena sanksi berarti manager juga harus dikenakan lantaran bertanggung jawab dengan staf sehingga kedepannya agar bisa mengawasi pekerjanya patuh protokol kesehatan.
"Sanksi management teguran jika kembali melanggar protokol kesehatan terancam sanksi pencabutan izin operasional. Namun denda tetap berlaku bagi management senilai Rp.200 ribu," jelasnya.
Menurut Fudi, kegiatan penertiban terpadu yang menyasar perkantoran ini terbukti bahwasanya tidak ada tebang pilih dalam penegakan protokol kesehatan ini.
"Masyarakat di jalan yang melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker juga disanksi denda kita juga berlakukan sama dengan perkantoran, Bank, Hotel dan lainnya kita telusuri semuanya yang tidak kita jadwalkan," tandasnya.