Berita Mojokerto
Karyawan Bank di Mojokerto Tak Pakai Masker saat Bekerja, Langsung Dapat Denda Rp 200 Ribu
Sanksi denda itu diberikan kepada karyawan bank di Kota Mojokerto karena melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di dalam perkantoran.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ditambahkannya, para pelanggar yang terjaring penertiban terpadu penegakan protokol kesehatan ini akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikenakan sanksi denda.
Petugas memberikan surat keterangan sebagai tanda bukti pengambilan KTP pelanggar di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Kita menyita KTP pelanggar yang tertuang dalam BAP dan pengambilan di Kantor Satpol PP denda langsung Dinas BPPKA lantaran masuk ke kas daerah," bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan sampai pencabutan izin usaha jika yang bersangkutan kembali melanggar protokol kesehatan.
"Kita beri teguran terhadap management jika masih melanggar akan melayangkan surat teguran sampai tiga kali kalau tetap saja maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha,"tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).