Berita Mojokerto

Karyawan Bank di Mojokerto Tak Pakai Masker saat Bekerja, Langsung Dapat Denda Rp 200 Ribu

Sanksi denda itu diberikan kepada karyawan bank di Kota Mojokerto karena melanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker di dalam perkantoran.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Petugas gabungan (Relawan Penegak Disiplin Protokol Kesehatan) Polres Mojokerto Kota, TNI dan Satpol PP saat kegiatan penertiban terpadu di perkantoran Bank dan Salon Kota Mojokerto, Senin (14/9/2020). 

Ditambahkannya, para pelanggar yang terjaring penertiban terpadu penegakan protokol kesehatan ini akan disita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikenakan sanksi denda.

Petugas memberikan surat keterangan sebagai tanda bukti pengambilan KTP pelanggar di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

"Kita menyita KTP pelanggar yang tertuang dalam BAP dan pengambilan di Kantor Satpol PP denda langsung Dinas BPPKA lantaran masuk ke kas daerah," bebernya.

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penutupan sampai pencabutan izin usaha jika yang bersangkutan kembali melanggar protokol kesehatan.

"Kita beri teguran terhadap management jika masih melanggar akan melayangkan surat teguran sampai tiga kali kalau tetap saja maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha,"tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved