Berita Malang
Hukuman Bagi Penjual Tembakau Iris Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda, Dinilai Rugikan Negara
Penjual tembakau iris bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Belakangan, banyak beredar tembakau iris di masyarakat.
Tembakau iris tersebut biasanya dijual dengan takaran per gram.
Jika tak sesuai regulasi, penjual tembakau iris bisa dikenakan hukuman pidana.
• Jumlah Siswa yang Ikut Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Tak Sama Tiap Kecamatan di Sampang
• Ratusan Orang di Jember Disanksi Kerja Sosial Menyapu Jalan selama 1 Jam Karena Tak Pakai Masker
• Belasan Pegawai Bank BRI Cabang Blitar Positif Covid-19, Sebagian Pelayanan Dialihkan ke Kantor Unit
"Kalau terbukti ada tersangka dan barang bukti sanksinya penjara paling lama 8 tahun dan denda," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi ketika dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Terkait legalitas, kata dia, produsen tembakau iris harus melaporkan ke bea cukai sebelum menjualnya ke pasaran.
"Tembakau iris ini harusnya dia melapor dan ada merknya dulu," tutur Latif.
Namun, sejauh ini belum ada laporan tentang dari produsen rokok iris tentang legalitas penjualan.
"Sejauh ini belum ada laporan. Kalau eceran gak ada merknya itu termasuk ilegal," kata Latif.
Jika dibiarkan ilegal, peredaran tembakau iris akan merugikan negara.

• Cara Mengambil KTP yang Disita Karena Melanggar Protokol Kesehatan, Siapkan Virtual Akun dari BPPKAD
"Jadi harus ada cukainya. Tembakau iris ini kan kecil ya," ungkap Latif.
Latif menyatakan jika pihaknya rajin melakukan razia.
"Kalau kita tiap waktu ada razia," beber Latif.
Namun, razia tersebut sejauh ini hanya menyasar rokok batangan ilegal. Bukan tembakau iris.
"Sejauh ini ada 6 juta batang rokok ilegal. Tembakau iris belum pernah," terang Latif. (ew)
Jangan Tanam Tembakau di Tempat ini