Berita Malang
Hukuman Bagi Penjual Tembakau Iris Bisa Dipenjara 8 Tahun dan Denda, Dinilai Rugikan Negara
Penjual tembakau iris bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengeluarkan surat edaran pada saat memasuki musim tanam tembakau tahun 2020.
Surat edaran yang dikeluarkan Baddrut Tamam itu berisi imbauan tentang pengendalian luas area tanaman tembakau.
Baddrut Tamam mengimbau kepada petani tembakau untuk tidak menanam tembakau di daerah yang dekat dengan pantai dan sawah irigasi.
• Janji Bupati Pamekasan ke Petani Tembakau Tahun Ini, Bakal Lakukan Aksi Beda Dibanding Sebelumnya
• Virus Corona Belum Mereda, Kini Muncul Virus Baru Flu Babi G4 di China, Berpotensi Jadi Pandemi
Berdasarkan penelitian, kata dia, hal itu mengandung kadar chlor tinggi (di atas 1,5 persen).
Selain itu, ia juga mengimbau petani agar menyelingi menanam tanaman alternatif yang lebih menguntungkan.
Tanaman alternatif itu sejenis tanaman holtikultura seperti bawang merah dan sayuran, maupun tanaman alternatif lain seperti kacang-kacangan.
"Untuk wilayah yang direkomendasi agar melakukan budidaya sesuai anjuran teknis," kata Baddrut Tamam, Rabu (1/7/2020).
Baddrut Tamam juga meminta kepada para petugas pengawas pertanian tembakau untuk melakukan pembinaan lebih intensif agar tembakau yang dihasilkan lebih berkualitas.
Ia mengharap, para Camat se-Pamekasan agar meneruskan imbauan yang pihaknya keluarkan sampai kepada jajaran di bawahnya meliputi Kepala Desa untuk segera disosialisasikan.
• Beli Emas 5 Gram Seharga Rp 3.4 Juta Pakai Uang Palsu, Warga Malang Ditangkap Polres Pamekasan
• Sinopsis Film Korea Train to Busan 2: Peninsula, Misi Kang Dong Won Hadapi Zombie yang Lebih Ganas