Berita Gresik
Belasan Warga Gresik Didenda Rp 150 Ribu, Tak Pakai Masker Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Mayoritas pelanggar aturan disiplin protokol kesehatan itu bahkan harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Belasan orang di Kabupaten Gresik terjaring razia operasi yustisi di depan pendopo samping Alun-alun Gresik, Selasa (15/9/2020).
Mayoritas pelanggar aturan disiplin protokol kesehatan itu bahkan harus membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan untuk memberi efek jera.
• UPDATE Corona di Kota Madiun 15 September 2020, Total Capai 102 Kasus, Ada Tambahan 3 Pasien
• Hal Tak Terduga Dialami Wanita Paruh Baya saat Berangkat Kerja, Ada Pria Misterius Mendekati
• Pererat Sinergitas Jaga Kamtibmas, Kapolres dan Ketua DPRD Pamekasan Silaturrahmi ke Lapas
AKBP Arief Fitrianto menyebut, siapa pun masyarakat yang tidak disiplin maka akan diberikan hukuman.
"Total ada 18 orang yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker," ucapnya.
Mereka terpaksa dicatat oleh petugas satpol PP di halaman depan pendopo.
Ada warga yang memilih menerima hukuman membayar denda. Ada pula yang memilih kerja sosial.
"Total yang membayar denda Rp 150 ribu sebanyak16 orang dan kerja sosial sebanyak 2 orang," terang Abu Hasan.
Operasi yustisi ini selesai pukul 17.15 Wib menjelang ibadah shalat maghrib.
Warga diberikan imbauan untuk wajib menggunakan masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Kemudian, warga diimbau rajin cuci tangan dan jaga jarak untuk mencegah penyebaran covid-19. (wil)
• Polisi di Pamekasan Bagikan Ratusan Masker ke Pengendara, Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara
• Kakek Ditemukan Tewas dengan Posisi Kepala Menancap di Lumpur Sungai, Sepeda Angin Jadi Petunjuk