Bapak Kos Maksa Layani Hubungan Badan, Usai Pergoki Gadis yang Video Call Bugil dengan Pacarnya

Bermula dari layani sang kekasih video call bugil, seorang gadis malah menjadi korban persetubuhan. Persetubuhan itu dilakukan oleh bapak kosnya

Editor: Aqwamit Torik
Shutterstock
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNMADURA.COM - Bermula dari layani sang kekasih video call bugil, seorang gadis malah menjadi korban persetubuhan.

Persetubuhan itu dilakukan oleh bapak kosnya sendiri.

Diketahui, saat sedang video call dengan pacar, sang gadis sempat berpose bugil.

Bapak kos yang mengintip langsung merekam adegan tersebut.

Berbekal ancaman penyebaran video, sang gadis terpaksa menuruti nafsu bejat bapak kos.

Seorang wanita muda terpaksa harus melayani nafsu bejat sang bapak kost agar video bugilnya tidak tersebar.

Katalog Promo Alfamart Rabu 16 September 2020, Diskon Daia Rp 27.900 dan Minyak Goreng 2L Rp 24.700

Hendak Ronde Kedua, PSK Malah Kejang dan Tewas Usai Layani 6 Pelanggan Sehari, Suami Jadi Tersangka

Ikan Hiu Makan Tomat, Usai Viral di Instagram dan Twitter Odading Mang Oleh Kini Diserbu Pembeli

Tak hanya itu saja, ia juga dimintai uang Rp 1 juta agar videonya aman.

Kejadian itu dialami oleh wanita muda berinisial EP (17) oleh sang pemilik kost berinisial ES (38), di Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 20.00.

Saat itu, korban EP yang menyewa rumah kontrakan milik tersangka sedang berada sendirian di dalam rumah.

Korban rupanya sedang asyik melakukaan video call seks dengan kekasihnya.

Pada video call seks-nya itu, korban bahkan telanjang demi memuaskan sang kekasih.

Namun ia tak tak menyadari kalau bapak kostnya secara diam-diam merekam aksi korban tersebut.

Saat itulah pelaku secara sembunyi-sembunyi merekam atau memvideokan aktivitas korban yang saat itu sedang melakukan video call dengan pacarnya dalam keadaan tanpa busana atau bugil.

Rupanya rekaman video itu digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah yang ditempati korban dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya.

Ia pun meminta korban untuk berhubungan intim dengannya.

Korban awalnya berusaha menolah, namun pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman korban sedang video call seks dengan kekasihnya dalam keadaan bugil tersebut.

Pelaku mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.

Karena takut video call bugilnya tersebar di media sosial, korban pun kemudian dengan terpaksa melayani nafsu sang bapak kost.

Tak puas hanya sekali berhubungan badan, sang bapak kost berhasil menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Selain berhasil menyetubuhi korban, bapak kost itu juga meminta uang sebesar Rp1 juta kepada korban, dengan cara yang sama mengancam korban akan menyebarluaskan videonya ke media sosial.

Tak hanya itu, tersangka juga mengintip ketika korban sedang mandi.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Belum Tuntas Renegosiasi Kontrak Persebaya dengan David Da Silva, Candra Wahyudi: Saya Optimis

Lirik dan Kunci Gitar Lagu Jodo Dory Harsa feat Nella Kharisma, Video Musiknya Trending Youtube

Kasus Serupa

Nanung (60), warga salah satu desa di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas melakukan pemerkosaan terhadap bocah yang tak lain adalah tetangganya.

Parahnya lagi, setidaknya perbuatan bejat itu dilakukannya satu kali dalam satu minggu.

Korban masih di bawah umur, yakni SD yang masih berusia 14 tahun.

Perbuatannya itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2016 atau empat tahun lalu, ketika korban masih berusia 10 tahun atau duduk di kelas IV Sekolah Dasar.

Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga.

Aksi mesum yang dilakukan tersangka ketahuan dan dilaporkan ke polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah diamankan dan dikenai pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy, Rabu (16/9/2020).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Juli 2020 sekira pukul 12.00 di rumah tersangka.

Kronologisnya, tersangka menarik korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar tersangka sambil mengancam korban agar diam.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka kemudian melucuti celana korban lalu menyetubuhinya.

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu kepada korban lalu menyuruhnya pulang sambil masih mengancam agar korban tidak mengadu kepada orang lain.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, bahwa tersangka yang merupakan tetangganya itu telah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2016 atau sejak empat tahun lalu.

Saat itu, korban yang kini masih berstatus pelajar itu masih duduk di kelas IV SD.

Aksi terakhir dilakukan pada bulan Juli 2020.

Dan selama empat tahun melakukan aksi tersebut, setidaknya tersangka menyetubuhi atau mencabuli korban sebanyak satu kali dalam satu minggu selama kurang lebih empat tahun lamanya.

(TribunnewsBogor.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kepergok Sedang Video Call Bugil dengan Pacar, Wanita Ini Dipaksa Layani Bapak Kost yang Minta Jatah

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved