Virus Corona di Surabaya
Gelar Razia di Malam Hari, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Tangkap Ratusan Warga Surabaya
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bersama forkopimda Jawa Timur menangkap ratusan warga Surabaya yang tidak patuh protokol kesehatan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bersama forkopimda Jawa Timur menangkap ratusan warga Surabaya, Jawa Timur yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan secara serentak di Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim. Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat-Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.
• Kasus Covid-19 di Kabupaten Malang Terus Meningkat, Kadinkes: Tidak Disarankan Pakai Masker Scuba
• Bupati Pamekasan Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, Didenda Jika Tak Pakai Masker
• Pemkab Ponorogo Berlakukan Sanksi Denda Rp 250 Ribu bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.
Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera, selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan.
Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar 52 ribu rupiah, 50 ribu rupiah untuk denda pelanggaran, dan 2 ribu rupiah untuk biaya perkara.
• Polres Pamekasan Terima Barang Bukti Truk Pengangkut 120 Karung Tembakau Jawa dan 15 Karung Cengkeh
• Kasus Corona Terus Meningkat, Mobil Covid-19 Hunter Bakal Buru Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban
• 5374 KPM-PKH di Pamekasan Dapat Bansos Beras 15 Kilogram, Khusus Bulan September akan Terima 2 Kali
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi yang sudah diberlakukan baik melalui Inpres, Pergub maupun perwali.
"Prinsipnya penegakan hukum ini senagai pangkah terkahir untuk mengajak masyarakat patuh untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat" kata Khofifah, Rabu (16/9/2020).
Khofifah menambahkan, operasi dan penegakan hukum itu bukan bertujuan untuk semakin menyusahkan masyarakat, melainkan membentuk kesadaran baru yang seharusnya dimulai sejak Maret 2020 lalu.
"Ini bukan untuk menyusahkan warga, tetapi senagai upaya membangun kesadaran. Bisa kita lihat masih banyak warga Surabaya khususnya yang belum patuh protokol kesehatan. Berikutnya adalah tentu kita ingin derajat kesehatan kita juga semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. antara lain, menggunakan masker, physical distancing." Pungkasnya.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan, petugas juga menyediakan personil untuk melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat yang baru saja digunakan untuk berkerumun.