Virus Corona di Ponorogo
Kasus Covid-19 di Ponorogo Semakin Bertambah, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan akan Bekerja
Ipong Muchlissoni berharap besar pada efektivitas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 menekan angka penularan Covid-19 di Ponorogo.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni berharap besar pada efektivitas Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 'Mobile Covid Hunter' Kabupaten Ponorogo dalam menekan angka penularan Covid-19 di bumi reog.
Ipong menjelaskan, beberapa waktu terakhir, pertambahan kasus Covid-19 di Ponorogo naik cukup signifikan dibandingkan sebelumnya.
• Abdul Ghani Temukan Struktur Batu Kuno di Sumur Misterius, Diduga Ada Hubungannya dengan Sumur Lama
• Mimpi Aneh Menuntun Abdul Ghani Gali Sumur di Dekat Rumahnya, Harta Karun Jadi Penemuan Mengejutkan
• BPCB Jatim Menduga Titik Penemuan Struktur Bata Kuno di Sumur Bondowoso adalah Pemukiman Desa Kuno
Jika biasanya kenaikan kasus Covid-19 angka di Ponorogo berkisar hanya 5-7 pasien atau bahkan tidak ada penambahan kasus.
Saat ini kenaikan angka penularan tersebut bisa di atas 10 kasus per hari.
"Dengan adanya tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini, harapannya bisa meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat Ponorogo," kata Ipong di sela-sela apel launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 "Mobile Covid Hunter" Kabupaten Ponorogo, Rabu (16/9/2020) malam.
Ipong optimistis, jika peran dan fungsi tim yang terdiri dari TNI, Polisi, BPBD, dan Satpol PP tersebut dijalankan dengan baik, maka angka penularan Covid-19 di Ponorogo bisa ditekan seminimal mungkin.
Ipong menyebutkan, dalam operasi dan razia protokol kesehatan (Protkes) yang dilaksanakan oleh petugas, rata-rata perharinya ada 40 orang yang disidang karena masih melanggar Protokol Kesehatan.
"Jumlah tersebut banyak dan itu berbahaya karena orang yang suspek atau positif Covid-19 banyak sekali yang tidak bergejala. Makanya penegakkan disiplin ini penting," lanjutnya.
Ipong berharap dengan terbitnya Perbup Ponorogo no 109 tahun 2020 bisa membuat masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan.
Dalam Perbup itu disebutkan salah satu sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan didenda Rp 50 ribu.
• Fragmen Porselen yang Ditemukan Pria Bondowoso saat Gali Sumur Diduga Peninggalan dari Dinasti Yuan
• Forkopimda Sampang Resmikan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
• Benda Kuno yang Ditemukan Abdul Ghani di Dalam Sumur Kemungkinan Peninggalan Kerajaan Majapahit
Di tempat yang sama, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Mobile Covid Hunter dibentuk sebagai upaya untuk membantu Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
"Selama 2 minggu ke depan kita akan laksanakan Operasi Yustisi sehari 2 kali dengan tempat yang berpindah-pindah namun sasaran tetap yaitu Pelanggar Protokol Kesehatan," kata Azis.
Pada razia yang dilakukan di alun-alun Ponorogo setelah launching tim pemburu pelanggar protokol kesehatan tersebut masih ditemukan banyaknya masyarakat yang masih melanggar Protokol Kesehatan.
"Didapatkan pelanggar sebanyak 7 orang Denda Administrarif dan Sanksi 5 orang Sanksi Sosial (squat jump)," lanjut Azis.
Masyarakat yang melanggar, lanjut Azis diberikan sanksi sesuai yang tertuang dalam Perbup.
Sanksi atau denda yang di berikan bertujuan agar ada efek jera bagi masyarakat sehingga bisa mematuhi protokol kesehatan.