Virus Corona di Blitar

Razia Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Berikan Sanksi Tipiring 13 Pengelola Kafe di Kota Blitar

Satgas Covid-19 memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada 13 pengelola kafe dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada 45 pengunjung.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Polisi dan TNI memberikan imbauan kepada pengelola kafe di Kota Blitar agar patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di tempat usahanya, Kamis (17/9/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satgas Gabungan dari Polres Blitar Kota, TNI, dan Satpol PP kembali menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona dalam operasi yustisi, Kamis (17/9/2020) malam.

Dalam razia itu, satgas gabungan menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kota Blitar.

Hasilnya, satgas gabungan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada 13 pengelola kafe dan memberikan sanksi teguran tertulis kepada 45 pengunjung yang tidak patuh protokol kesehatan.

Katalog Promo JSM Indomaret 18 September 2020, Diskon Harga Kopi, Minyak Goreng hingga Bumbu Rendang

Katalog Promo Giant Jumat 18 September 2020, Diskon Harga Ayam, Salmon, Buah Naga dan Minyak Goreng

Performa Gemini Memuaskan hingga Cancer Belanja Besar, Simak Ramalan Zodiak Jumat 18 September 2020

"Kami terus menggencarkan operasi yustisi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.

Dikatakannya, dalam operasi yustisi itu, satgas gabungan juga langsung melakukan sidang di tempat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Satgas gabungan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.

"Dengan operasi yustisi ini harapannya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi," ujarnya.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun mengatakan, bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha kepada kafe yang melanggar protokol kesehatan berkali-kali.

Virgo Harus Berjuang hingga Cancer Banyak Curiga, Intip Ramalan Zodiak Cinta Jumat 18 September 2020

Jadwal Acara TV Hari Jumat 18 September 2020 di GTV, NET TV, SCTV, Trans7, Trans TV, Kompas TV, RCTI

Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu, 1 Warga Sidoarjo Rela Dipenjara Tiga Hari karena Tak Pakai Masker

Menurutnya, kafe yang sudah pernah mendapat teguran tertulis tapi tetap melanggar protokol kesehatan memenuhi kriteria untuk diberi sanksi pencabutan izin usaha.

"Kalau berkali-kali terjaring razia dan masih tetap melanggar protokol kesehatan, kami bisa memberikan sanksi pencabutan izin usaha," katanya.

Dikatakannya, untuk memberikan sanksi pencabutan izin usaha, satpol PP harus berkoordinasi dengan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sebab, soal izin usaha menjadi ranah kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Kami mengimbau pemilik tempat usaha untuk patuh menerapkan protokol kesehatan. Terutama soal penerapan jaga jarak di tempat usaha," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved