Berita Bangkalan
7 Pengendara Motor di Jembatan Suramadu Disetop Polisi, Dihukum Push Up Karena Tak Pakai Masker
Tujuh pengendara sepeda motor ditindak karena tidak menggunakan masker saat melewati pintu Jembatan Suramadu.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Tim Satgas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Kabupaten Bangkalan menggelar operasi yustisi dengan memperketat penjagaan pintu Jembatan Suramadu sisi Madura, Sabtu (19/9/2020) malam.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangkalan, Kodim 0829, dan Satpol PP Bangkalan itu, menyasar pengendara roda dua dari Surabaya tujuan Bangkalan atau Madura yang tidak menggunakan masker.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, melalui operasi yustisi, pihaknya terus berupaya menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker pada masa pandemi Covid-19 kala berakktifitas di luar rumah.
• Sinopsis Lengkap Drakor W: Two Worlds, Drama Korea Dibintangi Lee Jong Suk dan Han Hyo Joo
• Jadwal Acara TV Minggu 20 September 2020, Film Faster di Trans TV, Film Korea Lucky Key di Trans 7
"Kami kembali melakukan Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan, terutama warga yang tidak memakai masker," ungkap Rama didampingi Wakapolres Kompol Deky Hermansyah.
Ia menjelaskan, selain di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Madura, konsentrasi gelar Operasi Yustisi juga dilakukan di halaman Stadion Gelora Bangkalan Jalan Soekarno-Hatta dan Alun-alun Kota Jalan A Yani.
"Total 50 personel, di sini (pintu Jembatan Suramadu) sebanyak 20 personel. Jajaran polsek juga menggelar hal serupa, setentak," jelas Rama.
Sekedar informasi, tambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bangkalan masih terjadi.
Hingga Sabtu (19/9/2020) malam, update Peta Sebaran Covid-19 di Kabupaten Bangkalan menunjukkan angka pasien positif sejumlah 489 orang atau bertambah 2 orang dari sehari sebelumnya.
Sedangkan pasien sembuh bertambah satu orang, total kini sejumlah 363 orang.
Berdasarkan tingkat resiko penyabaran, 6 kecamatan dari 18 kecamatan di Bangkalan berkategori resiko rendah atau zona kuning.
Sedangkan 12 kecamatan lainnya masih berkategori resiko sedang atau zona orange.
Rama berharap, operasi yustisi mampu berdampak terhadap kesadaran kolektif masyarakat untuk menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah.
"Kami bertekad dan ingin sekali Bangkalan kembali ke zona hijau. Artinya, tingkat resiko penyebaran Covid-19 terkontrol," tegasnya.
Sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, petugas hanya menjaring tujuh pengendara sepeda motor tidak menggunakan masker.
"Kesadaran warga mulai meningkat. Artinya, selama dua jam kami hanya mendapatkan tujuh pelanggar," papar Rama.
Beberapa di antara mereka tidak membawa KTP dan tidak membawa uang denda yang telah ditentukan, yakni senilai Rp 50 ribu.
"Kami sanksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bagi yang berusia muda, kami beri tindakan fisik berupa push up," kata Rama.
Ia menambahkan, pihaknya juga menerapkan mekanisme sidang peradilan yang digelar setiap Selasa dan Kamis. (edo/ahmad faisol)