Pilkada Sumenep
KPU Sumenep Beri Sanksi Pidana Pelanggar Protokol Kesehatan selama Tahapan Pilkada Sumenep 2020
Semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Sumenep 2020 diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep, Madura, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Sumenep 2020 untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanziel mengatakan, peraturan tersebut wajib dipatuhi semua pihak, khususnya bagi para penyelenggara Pilkada Sumenep 2020.
"Bila lalai terhadap protokol kesehatan, nanti ada sanksi pidana," Rafiqi Tanziel, Senin (21/9/2020).
• TKI Ilegal Asal Madura Meninggal Dunia di Malaysia, Alami Cedera Kepala setelah Jatuh dari Lantai 5
• Kisah Herman Jaya, Remaja Kota Padang Jalan Kaki Keliling Indonesia Pakai Kruk, 2 Tahun Mengembara
• Besaran Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Ponorogo Direvisi, Paling Besar Capai Rp 250 Ribu
Larangan dan sanksi itu, katanya, sudah berlaku pada setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada Sumenep 2020.
"Semua telah diatur di PKPU Nomor 6 tahun 2020 pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang protokol kesehatan covid-19," tegasnya.
Semua ini, kata Rafiqi Tanziel, dilakukan karena bertepatan dengan situasi darurat kesehatan Covid-19 dengan kasusnya yang terus bertambah, termasuk di Kabupaten Sumenep.
"Dari itulah kami antisipasi adanya klaster baru Covid-19 yang diakibatkan kerumunan massa," kata dia.
"Masyarakat dikhawatirkan terpapar Covid-19 dan enggan datang ke TPS," ucapnya.
Bila terdapat para pihak yang melanggar protokol kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1), PPK dan PPS bisa menegur yang bersangkutan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Selanjutnya kata dia, keterangan di ayat (2) bahwa jika tetap tidak mengindahkan pada peraturan, PPK dan PPS melakukan koordinasi dengan Bawaslu kota dan kecamatan untuk penerapan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Pihaknya menegaskan, PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 74 menyatakan, bila melakukan pelanggaran kampanye atas larangan pasal 68, akan masuk pada tiga kategori penindakan.
"Pidana, peringatan tertulis dan pemberhentian kampanye," ujarnya.